Logo
CRIME WATCH.ID

TB Hasanuddin Bongkar Kekosongan Hukum Kasus Pidana Prajurit TNI: Desak Presiden Terbitkan Perppu Peradilan Umum!

5528 views
Kamis, 21 Mei 2026 - 14:16 WIB {RAMBE}
TB Hasanuddin Bongkar Kekosongan Hukum Kasus Pidana Prajurit TNI: Desak Presiden Terbitkan Perppu Peradilan Umum!

TB Hasanuddin Bongkar Kekosongan Hukum Kasus Pidana Prajurit TNI: Desak Presiden Terbitkan Perppu Peradilan Umum!. (Foto: {RAMBE})

Gambar Ilustrasi


Major Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Tubagus Hasanuddin, S.E., M.M.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan


Sentilan Maut Komisi I DPR: Desak Perppu Kasus Pidana Umum Anggota TNI Segera Diseret ke Pengadilan Sipil! 


20 TAHUN DIANAKEMASKAN?

JAKARTA – Sebuah kritik berbobot dan menohok terkait reformasi hukum di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali mengguncang publik. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, secara blak-blakan membongkar adanya skandal kekosongan hukum (rechtvacuum) yang telah dibiarkan telantar selama hampir dua dekade alias 20 tahun lamanya.

Sorotan tajam ini mengarah pada mandeknya fungsi peradilan umum dalam mengadili prajurit TNI yang terjerat kasus pidana umum. Hingga saat ini, para oknum prajurit yang melakukan tindak pidana non-militer dinilai masih "berlindung" di bawah payung eksklusif peradilan militer, sebuah kondisi yang dinilai mencederai amanat reformasi dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).


Amanat Reformasi Mandek 20 Tahun: Undang-Undang TNI Dikencingi?

Pernyataan bermuatan investigatif ini dibeberkan secara gamblang oleh TB Hasanuddin saat menjadi narasumber dalam sesi wawancara mendalam bersama jurnalis senior Akbar Faizal di kanal YouTube milik Akbar Faizal. Purnawirawan Jenderal TNI ini menyebut ada ketidakseriusan politik dalam menjalankan perintah undang-undang.

“Amanat TAP MPR jelas, amanat undang-undang jelas. Tapi peradilan umum untuk mengadili prajurit yang melakukan pidana umum sampai hari ini belum berfungsi,” tegas TB Hasanuddin.

Akar masalah dari sengkarut ini bermula dari tidak dijalankannya amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 65. Pasal tersebut secara eksplisit memerintahkan bahwa prajurit TNI yang melakukan pelanggaran pidana umum wajib diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer. Namun ironisnya, hingga memasuki pertengahan tahun 2026, mekanisme dan perangkat hukum untuk mengeksekusi aturan tersebut sengaja dibiarkan tumpat dan tidak pernah dibentuk secara efektif.


Desember 2026 Jadi Tenggat Waktu: Ada Dualisme Hukum yang Serius!

Lebih lanjut, TB Hasanuddin menguliti pelanggaran konstitusi lainnya yang tercantum dalam Pasal 75 UU TNI. Pasal tersebut mewajibkan seluruh aturan pelaksanaan dan regulasi turunan diselesaikan paling lambat dua tahun sejak undang-undang itu disahkan. Artinya, reformasi sistem peradilan ini semestinya sudah ketok palu dan tuntas pada tahun 2006 silam.

Nyatanya, pembangkangan terhadap regulasi ini terus melar hingga 20 tahun. Dampak dari kelalaian ini dinilai sangat berbahaya karena memicu ketidakpastian hukum dan dualisme penegakan hukum.


  • Tenggat Waktu Krusial: TB Hasanuddin mengingatkan bahwa revisi terhadap sistem peradilan militer semestinya sudah harus rampung total pada Desember 2026.
  • Bahaya Kekosongan Hukum: Absennya regulasi turunan memicu diskriminasi hukum di mata publik, di mana masyarakat sipil dan aparat militer diadili di kamar peradilan yang berbeda untuk jenis pidana umum yang sama.
  • Prinsip Reformasi Dilanggar: Padahal, cetak biru reformasi TNI telah menggariskan pemisahan yang sangat kontras antara fungsi pertahanan negara (militer) dengan proses penegakan hukum pidana umum.

Solusi Radikal: Desak Pemerintah Terbitkan Perppu Demi Keadilan Rakyat

Melihat kondisi yang sudah darurat dan berlarut-larut ini, TB Hasanuddin mendesak pemerintah untuk tidak lagi mengulur waktu. Sebagai langkah taktis dan solusi jangka pendek yang instan, ia mengusulkan agar Presiden segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Seharusnya Desember 2026 peradilan militer sudah direvisi. Ini sudah 20 tahun. Ada kekosongan hukum yang serius,” serunya demi memacu ketegasan pemerintah.

Penerbitan Perppu ini dinilai sangat mendesak agar setiap prajurit TNI yang melakukan tindak kriminalitas umum—seperti penganiayaan, pembunuhan, atau korupsi—bisa langsung diseret ke pengadilan sipil/umum tanpa harus melewati birokrasi peradilan militer yang kerap dicurigai publik kurang transparan. Langkah berani ini diyakini akan memperkuat kepercayaan publik (public trust) terhadap sistem hukum nasional, sekaligus menjaga marwah profesionalisme institusi TNI di mata dunia.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT