Negara Dirampok 8 Tahun! DPR Desak Kejagung Seret Semua Tikus Tambang PT AKT, Samin Tan Jadi Tersangka Utama!
Negara Dirampok 8 Tahun! DPR Desak Kejagung Seret Semua Tikus Tambang PT AKT, Samin Tan Jadi Tersangka Utama!. (Foto: redSVG)
Anggota Komisi XIII DPR RI Bias Layar.
JAKARTA – Skandal besar perampokan Sumber Daya Alam (SDA) di Kalimantan Tengah akhirnya terbongkar. Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya dugaan korupsi tambang ilegal yang dioperasikan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Kejahatan korporasi yang diduga berlangsung sejak 2017 hingga 2025 ini dinilai bukan sekadar pelanggaran izin, melainkan sebuah aksi perampokan SDA yang sangat merugikan kas negara dan merusak tatanan hidup masyarakat adat.
Kejagung Sikat Kantor KSOP: Dokumen Rahasia Disita!
Keseriusan negara dalam membela kedaulatan ekonomi terbukti lewat gerak cepat Kejaksaan Agung (Kejagung). Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut telah mengamankan barang bukti krusial.
- Barang Bukti: Dokumen pelayaran rahasia dan barang bukti elektronik.
- Lokasi Penggeledahan: Palangkaraya (Kalteng) dan Kabupaten Banjar (Kalsel).
- Tujuan: Mengungkap aliran dokumen tidak sah yang digunakan PT AKT untuk menjual batu bara ilegal.
Samin Tan (ST) Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam pusaran kasus ini, Kejagung secara tegas menetapkan ST (Samin Tan) selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT AKT sebagai tersangka. Meski izin PKP2B PT AKT telah dicabut sejak 2017, perusahaan ini secara nekat tetap mengeruk batu bara hingga tahun 2025 dengan cara melawan hukum.
"Modusnya diduga menggunakan dokumen perizinan tidak sah dan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara," ungkap Syarief.
DPR: Ini Kejahatan Lingkungan dan Kemanusiaan!
Bias Layar menegaskan bahwa operasional PT AKT selama delapan tahun tanpa izin adalah bentuk penghinaan terhadap regulasi dan hak asasi masyarakat sekitar. Perusahaan ilegal dipastikan tidak memiliki tanggung jawab rehabilitasi lingkungan, sehingga meninggalkan kerusakan permanen di hutan Kalimantan.
"Aparat harus profesional dan transparan. Pengusutan tidak boleh berhenti di satu orang, tapi sikat semua oknum yang terlibat sampai ke akar-akarnya!" tegas Bias Layar di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Masyarakat Diminta Berani Melapor
Anggota DPR yang membidangi Reformasi Regulasi dan HAM ini juga mengimbau warga Kalimantan Tengah untuk tidak takut melaporkan aktivitas tambang tanpa izin. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar kejahatan serupa tidak terulang kembali dan kekayaan alam Indonesia dapat dinikmati oleh rakyat, bukan mafia tambang.
"Kasus seperti ini tidak boleh terjadi lagi di tanah air kita," tutupnya.
{redSVG}