Oknum TNI Diduga Jadi Calo, Rp30 Juta Menguap! Polri Didesak Usut Lebih Dalam.
Oknum TNI Diduga Jadi Calo, Rp30 Juta Menguap! Polri Didesak Usut Lebih Dalam.. (Foto: RAMBE)
Terbongkar! Modus Calo Masuk TNI di Maluku Tengah, Rp30 Juta Melayang — Peran Polri Dinilai Krusial Bongkar Jaringan
Maluku Tengah — Dugaan praktik penipuan berkedok “jalur belakang” masuk TNI kembali mencuat. Seorang oknum anggota TNI AD berinisial Serka ATP diduga terlibat dalam kasus penipuan rekrutmen dengan nilai mencapai Rp30 juta. Kasus ini menjadi alarm keras bahwa praktik percaloan masih menghantui proses seleksi, meski telah berulang kali ditegaskan bahwa masuk TNI tidak dipungut biaya.
Dalam kronologi yang terungkap, korban menyerahkan uang melalui perantara berinisial RB kepada Serka ATP pada tahun 2025. Dana tersebut disebut sebagai “jaminan” untuk meloloskan korban dalam seleksi calon tamtama. Namun belakangan, Serka ATP mengklaim telah mengembalikan uang tersebut kepada perantara—tanpa kejelasan apakah dana itu benar-benar sampai kembali ke korban.
Fakta ini membuka celah serius dalam praktik percaloan: adanya rantai perantara yang membuat alur uang menjadi kabur dan sulit ditelusuri. Dalam perspektif investigatif, pola seperti ini kerap menjadi modus klasik penipuan—memanfaatkan mimpi masyarakat untuk masuk institusi negara, lalu menyamarkannya dengan janji akses internal.
Meski pihak Kesdam XV/Pattimura menegaskan kasus tetap diproses sesuai hukum militer, sorotan publik kini mengarah pada pentingnya keterlibatan aparat penegak hukum sipil. Di sinilah peran Polri dinilai krusial, terutama dalam menelusuri kemungkinan adanya jaringan percaloan yang lebih luas di luar struktur internal militer.
Pengalaman penanganan kasus serupa menunjukkan bahwa praktik calo jarang berdiri sendiri. Sering kali terdapat pola berulang, melibatkan lebih dari satu pihak, bahkan membentuk jaringan yang sistematis. Dengan kewenangan penyidikan pidana umum dan dukungan teknologi forensik, Polri memiliki kapasitas untuk membongkar alur transaksi, komunikasi, hingga kemungkinan korban lain yang belum terungkap.
Lebih dari itu, keterlibatan Polri juga penting untuk memberikan efek jera yang lebih luas. Penegakan hukum yang transparan dan terbuka akan menjadi pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi praktik jual beli kursi di institusi negara—baik di dalam maupun di luar sistem resmi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan tidak selalu datang dengan kekerasan, tetapi juga melalui harapan yang dimanfaatkan. Pertanyaannya kini: apakah ini hanya ulah oknum, atau bagian dari pola lama yang belum sepenuhnya diberantas?
{RAMBE}