Logo
CRIME WATCH.ID

Ormas Minta THR ke Pengusaha? Polri: Laporkan ke 110, Kami Tindak!

7016 views
Rabu, 11 Maret 2026 - 14:25 WIB RAMBE
Ormas Minta THR ke Pengusaha? Polri: Laporkan ke 110, Kami Tindak!

Ormas Minta THR ke Pengusaha? Polri: Laporkan ke 110, Kami Tindak!. (Foto: RAMBE)

Atas,Gambar Ilustrasi


Wakapolri,Komjen Dedy Prasetyo



Polri Siap Sikat Ormas Pemalak THR! Warga Diminta Segera Lapor ke 110

Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik pemalakan berkedok permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh oknum organisasi kemasyarakatan (ormas). Menjelang Idul Fitri, Polri meminta masyarakat dan para pelaku usaha segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila mengalami intimidasi atau pemaksaan pemberian THR.

Peringatan ini disampaikan menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait aktivitas sejumlah oknum ormas yang mendatangi perusahaan maupun toko dengan alasan meminta “sumbangan THR”.

Polri memastikan tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar atau pemerasan jika dilakukan dengan unsur paksaan.


Polri Tegaskan Tidak Ada Toleransi

Komjen Dedi Prasetyo meminta masyarakat melapor jika menemukan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa. Dia mengatakan Polri akan menindak tegas pelanggaran.

"Kalau memang itu terbukti ada bentuk pelanggarannya, tentunya dari kepolisian akan mengambil langkah-langkah penindakan," kata Dedi di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).


Pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik meminta THR dengan cara menekan atau mengintimidasi pengusaha merupakan tindakan melanggar hukum.

“Jika ada masyarakat atau pelaku usaha yang merasa terganggu dengan aksi oknum ormas yang meminta THR, silakan segera melapor melalui layanan call center 110,” kata pihak kepolisian.

Layanan 110 merupakan kanal pengaduan resmi Polri yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam. Melalui layanan ini, laporan akan langsung diteruskan ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti.

Polri menekankan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditangani secara serius, terutama jika terdapat unsur pemaksaan, ancaman, atau intimidasi terhadap masyarakat maupun pelaku usaha.


Modus Lama yang Kerap Muncul Saat Lebaran

Fenomena permintaan THR oleh oknum ormas sebenarnya bukan hal baru. Setiap menjelang Lebaran, sejumlah kelompok kerap mendatangi pusat bisnis, pabrik, hingga toko-toko dengan membawa proposal atau surat permintaan sumbangan.

Dalam beberapa kasus, permintaan tersebut tidak jarang disertai tekanan psikologis yang membuat pengusaha merasa terpaksa memberikan uang.

Polri mengingatkan bahwa masyarakat tidak perlu takut melapor apabila menghadapi situasi seperti itu.

“Jika ada unsur pemaksaan, intimidasi, atau ancaman, tentu ini masuk ranah pidana dan akan kami tindak,” tegas pihak kepolisian.


Perlindungan Bagi Pengusaha dan Warga

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Polri menjaga iklim usaha yang kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri. Aparat juga ingin memastikan aktivitas ekonomi masyarakat tidak terganggu oleh praktik pungutan liar.

Selain itu, kepolisian juga telah menginstruksikan jajaran di daerah untuk meningkatkan patroli serta melakukan pengawasan terhadap potensi gangguan keamanan, termasuk aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat.

Polri berharap masyarakat tidak ragu memanfaatkan layanan pengaduan yang tersedia.

“Laporkan saja melalui 110 jika ada gangguan keamanan, termasuk aksi ormas yang meminta THR secara tidak wajar,” ujar pihak kepolisian.


Pesan Tegas Polri Jelang Lebaran

Dengan meningkatnya mobilitas ekonomi menjelang Lebaran, Polri menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan masyarakat dan dunia usaha.

Penegakan hukum terhadap praktik pemalakan berkedok THR juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan momentum hari raya untuk mencari keuntungan secara ilegal.

Polri menegaskan, Lebaran harus menjadi momen kebersamaan dan keamanan, bukan kesempatan bagi oknum untuk melakukan pemerasan.

Bagi masyarakat yang mengalami gangguan serupa, kepolisian mengingatkan kembali:

cukup hubungi 110, dan aparat akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.


{RAMBE}


BERITA TERKAIT