Pakar Hukum Jimly Bongkar “Celaka”nya Perpol 10/2025: Tak Cantumkan Putusan MK, Berpotensi Digugat MA!
Pakar Hukum Jimly Bongkar “Celaka”nya Perpol 10/2025: Tak Cantumkan Putusan MK, Berpotensi Digugat MA!. (Foto: redSVG)
Jakarta — Polemik Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 kembali memanas. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, secara tegas menyebut adanya kesalahan serius dalam regulasi kontroversial itu karena tidak mencantumkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah mengubah Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Jimly, dalam bagian “menimbang” dan “mengingat” Perpol 10/2025, putusan MK yang relevan dengan larangan polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur Polri sama sekali tidak disebutkan, sehingga rujukan hukum dalam Perpol ini dinilai tidak tepat dan rentan secara konstitusional.
“Kalau mau nyari kesalahannya, gampang. Lihat saja pertimbangan ‘menimbang’ dan ‘mengingat’ — di situ tidak ada sama sekali menyebut putusan MK,” ujar Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Celah Hukum & Peluang Gugatan ke MA
Jimly menegaskan bahwa absennya putusan MK dalam Perpol tersebut bukan hal kecil. Padahal, MK sebelumnya telah mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan bahwa anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan di luar struktur kepolisian tanpa penugasan resmi. Namun, Perpol 10/2025 justru merujuk hanya pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang belum mencerminkan perubahan akibat putusan MK.
Karena itu, menurut Jimly, masyarakat dapat memanfaatkan kekosongan rujukan hukum ini dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) untuk menguji legalitas Perpol 10/2025.
Kontroversi Pemerintah & Opsi Penyelesaian
Jimly menilai opsi judicial review bukan satu-satunya jalan. Ia menyebut dua jalur lain yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan persoalan legalitas Perpol 10/2025:
- Kapolri sendiri mencabut Perpol tersebut, mengingat rujukan hukumnya belum tepat.
- Presiden Prabowo Subianto sebagai atasan Kapolri memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mengoreksi Perpol melalui peraturan di tingkat yang lebih tinggi, seperti Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP).
Dampak Luas & Sorotan Publik
Tanpa rujukan putusan MK, Perpol 10/2025 dinilai dapat membuka celah hukum yang luas, berpotensi memicu ketidakpastian aturan dan konflik norma antara keputusan lembaga konstitusi dan kebijakan internal institusi penegak hukum. Ini tentu bisa mengundang gugatan publik dan kritik dari kalangan akademisi hukum serta praktisi.
{redSVG}