Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta. (Foto: Admin)
Jakarta — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta menilai bahwa masukan dari Koalisi Jakarta Sehat berpotensi memperkuat efektivitas aturan tersebut. Menurut Pansus, masukan teknis tentang pengaturan ruang merokok dan elemen lainnya dapat menjadi dasar yang kuat untuk menyukseskan implementasi Perda KTR.
Pokok Masukan Koalisi Jakarta Sehat
Dalam aspirasi yang disampaikan pada 6 Oktober 2025, Koalisi Jakarta Sehat menekankan pentingnya mempertahankan semua pasal inti dalam Ranperda KTR, termasuk:
- Pelaksanaan larangan merokok, tanpa keberadaan ruang khusus merokok di dalam gedung
- Aturan bahwa merokok hanya diperbolehkan di area terbuka, jauh dari pintu keluar/masuk, dan di lokasi yang tidak tertutup
Menurut Farah Savira Farah, Ketua Pansus KTR DPRD DKI, masukan tersebut “bisa menjadi dasar yang kuat untuk menyukseskan dan menjalankan Perda KTR.”
Penolakan dan Keberatan dari Pedagang
Meskipun Pansus menyambut masukan Koalisi Jakarta Sehat, pihak pedagang melalui Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menyatakan keberatan terhadap perluasan area KTR. Beberapa poin keberatan APPSI antara lain:
- Rencana memasukkan pasar tradisional dalam perluasan KTR dinilai berpotensi mengurangi omzet pedagang.
- Sampai saat ini, APPSI mengaku belum diundang untuk berdiskusi atau memberi masukan kepada legislatif dan eksekutif.
- Kekhawatiran juga muncul terhadap ketentuan zonasi larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah atau lokasi bermain anak, yang dianggap dapat mengancam mata pencaharian pedagang lokal.
APPSI juga menyerukan agar pemerintah fokus pada pendidikan dan kampanye positif bagi generasi muda, bukan semata kebijakan pelarangan produk legal dengan cukai.
Jalan ke Depan: Harmonisasi Aspirasi & Regulasi
Untuk memastikan Ranperda KTR efektif dan adil, beberapa langkah berikut perlu diperhatikan:
- Dialog Terbuka dengan Stakeholder
- Pemerintah dan DPRD DKI sebaiknya mengundang partisipasi pedagang, masyarakat, dan organisasi kesehatan dalam pembahasan regulasi agar semua sudut pandang dihargai.
- Uji Coba Implementasi & Evaluasi Teknis
- Penerapan KTR di area baru (seperti pasar tradisional) sebaiknya diuji coba dalam skala terbatas untuk mengukur dampak terhadap pedagang dan efektivitas pengawasan.
- Sosialisasi & Edukasi Publik
- Kampanye kesadaran publik dan edukasi penting agar masyarakat memahami manfaat KTR, tidak sekedar sebagai pembatasan.
- Penegakan Hukum yang Konsisten
- Regulasi tanpa pengawasan dan sanksi yang jelas bisa menjadi kurang efektif. Ketersediaan petugas dan sistem monitoring menjadi krusial.