PBB Mendesak Israel Patuhi Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) tentang Gaza.
PBB Mendesak Israel Patuhi Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) tentang Gaza.. (Foto: Admin)
JENEWA — Dalam sebuah langkah menegaskan supremasi hukum internasional, Perserikatan Bangsa‑Bangsa (PBB) meminta agar Israel segera mematuhi putusan Mahkamah Internasional (ICJ) terkait hak warga di wilayah pendudukan Gaza.
Menurut laporan resmi, Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Türk, menyerukan agar Israel “menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga Palestina” di Gaza dan wilayah yang diduduki, sesuai penegasan ICJ bahwa hukum HAM internasional berlaku paralel dengan hukum humaniter di sana.
Putusan ICJ tersebut menegaskan bahwa warga di Gaza dan wilayah pendudukan harus memiliki akses yang tidak terbatas terhadap kebutuhan pokok seperti pangan, air bersih, kesehatan dan pendidikan.
Türk mengingatkan bahwa kewajiban itu bukan sekadar formalitas: “Semua pihak wajib mengambil langkah nyata untuk memperbaiki situasi HAM dan kemanusiaan yang mengerikan di lapangan… ini harus menjadi langkah awal pemulihan dan pembangunan perdamaian berbasis HAM.”
PBB menegaskan bahwa Israel harus menyetujui dan memfasilitasi skema bantuan kemanusiaan yang dijalankan oleh negara ketiga dan organisasi kemanusiaan netral, termasuk UNRWA, sesuai mandat hukum internasional. Langkah ini menjadi tekanan diplomatik yang penting, menyoroti bahwa pelanggaran hak sipil dan kemanusiaan di wilayah pendudukan tak bisa terus diabaikan tanpa respons global yang terkoordinasi.
{SVG}