Logo
CRIME WATCH.ID

Pengungkapan 87 Kontainer Senilai Rp 28,7 M di Pelabuhan Tanjung Priok: 4 Fakta Utama Pelanggaran Ekspor Turunan CPO

875 views
Jumat, 07 November 2025 - 09:39 WIB Rambe
Pengungkapan 87 Kontainer Senilai Rp 28,7 M di Pelabuhan Tanjung Priok: 4 Fakta Utama Pelanggaran Ekspor Turunan CPO

Pengungkapan 87 Kontainer Senilai Rp 28,7 M di Pelabuhan Tanjung Priok: 4 Fakta Utama Pelanggaran Ekspor Turunan CPO. (Foto: Rambe)


Jakarta – Aparat penegak hukum bersama pemerintah berhasil membongkar dugaan pelanggaran ekspor pada komoditas hasil turunan Crude Palm Oil (CPO) yang dilakukan melalui skema pengiriman massal 87 kontainer senilai sekitar Rp 28,7 miliar. Berikut rangkuman empat fakta utama yang diungkap dalam konferensi pers di lokasi penindakan. 


1. Sebanyak 87 Kontainer Dibongkar, Nilai hingga Rp 28,7 M

Sebanyak 87 kontainer diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di pelabuhan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.  Total berat barang yang diamankan diperkirakan mencapai 1.802 ton, dengan nilai tercatat sekitar Rp 28,7 miliar.


Barang-barang tersebut awalnya dilaporkan sebagai komoditas “fatty matter” – suatu produk lemak atau asam lemak pelengkap industri – yang menurut dokumen resmi tidak terkena bea keluar maupun pembatasan ekspor.


2. Modus: Dilaporkan Sebagai “Fatty Matter”, Namun Ternyata Turunan CPO

Menurut penjelasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Dirjen Bea Cukai Djaka Bhudi Utama, modus yang digunakan eksportir adalah melaporkan produk sebagai fatty matter — yang tidak dikenakan bea keluar — padahal pemeriksaan laboratorium menunjukkan kandungan dalam barang ternyata adalah turunan CPO.  Peningkatan ekspor fatty matter oleh perusahaan yang sama disebut melonjak hingga +278% dibanding tahun-tahun sebelumnya, yang kemudian atas analisis disebut sebagai “anomali”.

Karena temuan ini, pihak berwenang menduga ada potensi penghindaran bea keluar dan pungutan ekspor yang seharusnya diterapkan pada turunan CPO. 


3. Tujuan Ekspor ke China, Potensi Kerugian Negara

Kontainer-kontainer tersebut diduga akan dikirim ke negara China sebagai tujuan ekspor.  Karena dilaporkan sebagai fatty matter, produk tersebut tidak termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan ekspor (lartas), sehingga tidak terkena bea keluar dalam dokumen awal.  Namun setelah dilakukan uji laboratorium yang melibatkan tiga laboratorium serta pengawasan oleh Satgassus Polri, ditemukan bahwa komposisinya berbeda dari yang dilaporkan — sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan negara.


4. Penegakan Hukum Akan Dilanjutkan, Pelaku dan Modus Diperluas

Kapolri menyatakan bahwa penindakan ini bukanlah satu-satu modus yang terjadi; masih ada indikasi perusahaan lain yang menggunakan cara serupa untuk menyiasati bea keluar dan ekspor.

Bersama DJBC, pihak kepolisian akan melakukan pendalaman, pengumpulan bukti, dan apabila perlu melakukan penegakan hukum, termasuk kemungkinan tipikor atau pelanggaran lainnya.  Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pengawasan ekspor serta menutup celah kebocoran negara dari sektor hidro-kelapa sawit nasional. 

Kasus ini menjadi warning signal bahwa sektor ekspor turunan CPO harus dikawal ketat—perusahaan, regulator dan aparat penegak hukum dituntut lebih sinergis demi menjaga penerimaan negara dan keadilan bagi industri sawit dalam negeri. Monitoring dan whistle-blowing terhadap aktivitas ekspor yang drastis meningkat dan dokumentasi yang tidak sesuai bisa menjadi kunci penuntasan modus-modus seperti ini.


{SVG}



BERITA TERKAIT