PN Jaksel Perintahkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Buka Kembali Kasus Air Keras Aktivis KontraS!
PN Jaksel Perintahkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Buka Kembali Kasus Air Keras Aktivis KontraS!. (Foto: {RAMBE})
Atas, Gambar Ilustrasi
Sidang Praperadilan Pembacaan Putusan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus,
Pengadilan Negeri Jaksel, (2/6/2026).
DEMI KEPASTIAN HUKUM! Hakim PN Jaksel Perintahkan Polda Metro Jaya Gas Pol Selesaikan Investigasi Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus!
JAKARTA SELATAN – Komitmen penegakan hukum yang transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) kembali menggema di ruang pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi memerintahkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum dan mengusut tuntas kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Putusan praperadilan ini menjadi momentum penting bagi Korps Bhayangkara untuk menunjukkan profesionalisme taji reserse di peradilan umum dalam membongkar seluruh rantai pidana, termasuk memburu keterlibatan warga sipil hingga aktor intelektual yang belum tersentuh.
Putusan Praperadilan: Hakim Tunggal Suparna Ketok Palu Lanjutkan Penyidikan!
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (2/6), Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Suparna, secara tegas mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie Yunus.
Melalui amar putusannya, Hakim memerintahkan pihak termohon (Polda Metro Jaya) untuk segera menghidupkan kembali mesin penyidikan dan melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum [kasus penyerangan Andrie Yunus]," tegas Hakim Suparna saat membacakan amar putusannya di ruang sidang PN Jaksel.
Meskipun memerintahkan penyidikan wajib dijalankan hingga tuntas, Hakim Suparna menggarisbawahi bahwa dirinya tidak sependapat dengan tudingan pemohon yang menyebut penyidik Polda Metro Jaya melakukan penghentian penyidikan secara terselubung (undue delay). Sebaliknya, perintah kelanjutan ini murni demi hukum, keadilan, serta memberikan perlindungan utuh terhadap HAM korban agar mendapat kepastian hukum yang benderang.
Bongkar Rekaman CCTV: Diduga Ada 16 Orang Terlibat, Termasuk Aktor Intelektual!
Langkah praperadilan ini ditempuh oleh pihak Andrie Yunus setelah sebelumnya kepolisian melimpahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Pelimpahan itu dilakukan usai tim penyidik berhasil mengidentifikasi adanya empat oknum anggota BAIS TNI yang bertindak sebagai pelaku lapangan di TKP.
Namun, tim kuasa hukum menilai penanganan tidak boleh berhenti di ranah militer saja. Berdasarkan bukti otentik berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian, tercium aroma konspirasi yang lebih besar di mana diduga kuat ada 16 orang yang terlibat aktif dalam aksi teror penyiraman air keras tersebut.
Melalui perintah resmi dari PN Jaksel ini, Polda Metro Jaya kini memiliki payung hukum yang kuat untuk membuka lebar pintu penyidikan di peradilan umum guna menyisir keterlibatan oknum warga sipil serta menyeret sang otak pelaku (aktor intelektual) ke hadapan meja hijau.
Polri Siap Gas Pol Jamin Transparansi, TAUD Sambut Baik Putusan
Usai persidangan ditutup, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku pemohon menyambut baik dan mengapresiasi tinggi keputusan progresif dari hakim. Putusan ini dipandang sebagai kemenangan bagi para pejuang demokrasi dan pembela HAM di Indonesia.
Di sisi lain, jajaran Polda Metro Jaya dipastikan akan bersikap kooperatif, patuh hukum, dan siap menjalankan amanat pengadilan secara profesional dan presisi. Investigasi lanjutan ini akan menjadi pembuktian bahwa Polri berkomitmen penuh dalam memberikan pelayanan prima, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif dari segala bentuk aksi terorisme jalanan.
{RAMBE|