Polda Metro Jaya Gaspol Penyidikan Kasus Air Keras Andrie Yunus: Tegaskan Tak Ada Penghentian Terselubung, Siap Buka Tabir Hukum di Peradilan Umum!
Polda Metro Jaya Gaspol Penyidikan Kasus Air Keras Andrie Yunus: Tegaskan Tak Ada Penghentian Terselubung, Siap Buka Tabir Hukum di Peradilan Umum!. (Foto: {redSVG})
Atas, Gambar Ilustrasi
Polda Metro Jaya, melalui kuasa hukum, selaku termohon dalam gugatan praperadilan kasus
penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus menegaskan penyidikan kasus masih berlanjut.
BUKTI POLRI PROFESIONAL!
JAKARTA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) membuktikan komitmennya yang tidak pernah kendor dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Di tengah sorotan publik yang tajam, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyidikan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, hingga saat ini masih berjalan sangat aktif dan tidak pernah dihentikan.
Langkah taktis dan terukur ini sekaligus mematahkan segala tudingan miring yang menyebut kepolisian melakukan penundaan atau penghentian perkara secara diam-diam. Melalui argumen hukum yang solid di persidangan, Korps Bhayangkara menunjukkan bahwa seluruh prosedur yang diambil murni demi tegaknya keadilan di bawah payung Peradilan Umum.
Polda Metro Jaya Jawab Gugatan Praperadilan di PN Jaksel: Penyidikan Sangat Aktif!
Jawaban tegas tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku pihak termohon dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (21/5/2026). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan jawaban resmi kepolisian terhadap gugatan yang diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
Di hadapan Hakim Tunggal, pihak Polda Metro Jaya menguliti satu per satu klaim sepihak dari pemohon. Kepolisian membeberkan bukti-bukti otentik di lapangan bahwa penyidik bekerja siang malam secara profesional untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Termohon masih terus melakukan tindakan penyidikan secara aktif, antara lain pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium kriminalistik, pengiriman SPDP, penerbitan SP2HP, koordinasi antaraparat penegak hukum, serta tindakan penyidikan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas salah satu kuasa hukum Polda Metro Jaya di persidangan.
Sinergi Lintas Instansi: Penyerahan Barang Bukti ke TNI Murni Langkah Koordinasi
Polda Metro Jaya juga meluruskan dinamika penanganan perkara terkait penyerahan barang bukti serta salinannya kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penguatan koordinasi antarpenegak hukum yang sah, bukan sebuah upaya untuk cuci tangan atau melakukan penghentian penyidikan secara terselubung sebagaimana yang didalilkan oleh pihak pemohon.
Fakta hukumnya, hingga detik ini Polda Metro Jaya tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus Andrie Yunus. Seluruh berkas dan kendali perkara tetap berada di tangan penyidik Polri untuk dibawa ke ranah Peradilan Umum.
"Bahwa penyerahan barang bukti maupun salinannya kepada Puspom TNI dilakukan semata-mata dalam rangka koordinasi. Dalil pemohon yang menyatakan termohon telah menunda penanganan perkara ataupun melakukan penghentian penyidikan secara terselubung adalah dalil yang tidak benar," sebut tim kuasa hukum Polda Metro Jaya.
Untuk itu, Polda Metro Jaya memohon agar Hakim Tunggal menolak atau tidak menerima seluruh petitum gugatan praperadilan dari TAUD, serta menyatakan bahwa proses hukum yang berjalan telah dilaksanakan secara profesional demi kepentingan hukum yang objektif.
Komitmen Peradilan Umum: Tempat Menguji Fakta Hukum Secara Terbuka
Kasus serangan terhadap Andrie Yunus ini awalnya dilaporkan di dua tempat berbeda, yakni di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Namun, berkat kejelian dan efisiensi penanganan perkara, Bareskrim Polri melimpahkan seluruh berkas laporan ke Polda Metro Jaya karena adanya kesamaan lokasi (TKP) serta waktu peristiwa. Konsolidasi berkas ini dilakukan agar pengusutan perkara menjadi satu pintu dan lebih fokus.
Meskipun dalam sidang sebelumnya (Rabu, 20/5), pihak TAUD mendesak hakim melalui 7 poin petitum—termasuk meminta polisi melimpahkan perkara ke penuntut umum dalam waktu 14 hari—Polda Metro Jaya tetap optimis bahwa ritme penyidikan yang cermat dan berhati-hati adalah kunci utama agar kasus ini rontok di pengadilan.
Sebagai tindak pidana umum, kasus penyiraman air keras ini sepenuhnya merupakan ranah yurisdiksi Peradilan Umum. Melalui pemeriksaan kepolisian yang kredibel dan pengumpulan alat bukti yang sah di laboratorium kriminalistik, Polri memastikan bahwa proses peradilan umum dapat berjalan dengan tegak, transparan, dan menjamin kepastian hukum yang berkeadilan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
{redSVG}