Logo
CRIME WATCH.ID

Polres Inhu Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi, Tiga Kurir Jaringan Antarprovinsi Tak Berkutik Ditangkap!

5087 views
Jumat, 05 Juni 2026 - 10:27 WIB {RAMBE}
Polres Inhu Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi, Tiga Kurir Jaringan Antarprovinsi Tak Berkutik Ditangkap!

Polres Inhu Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi, Tiga Kurir Jaringan Antarprovinsi Tak Berkutik Ditangkap!. (Foto: {RAMBE})

Gambar Ilustrasi


Pecah Rekor Terbesar! Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Sita 8 Kg Sabu dan Belasan Ribu Ekstasi Logo LV! 

Pengungkapan Kasus 8 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi, POLRES INHU


REKOR BARU SEJARAH BUMI LANCANG KUNING!

INDRAGIRI HULU – Komitmen total dan ketegasan tanpa kompromi dalam menabuh genderang perang terhadap mafia narkotika kembali dibuktikan secara gemilang oleh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Korps Bhayangkara di bawah komando Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, sukses menggagalkan penyelundupan narkoba dalam jumlah fantastis berupa 8 kilogram sabu dan belasan ribu butir pil ekstasi siap edar.

Gebrakan luar biasa ini tidak hanya memutus mata rantai pasokan barang haram antarprovinsi, tetapi juga menyelamatkan ratusan ribu jiwa generasi muda Indonesia dari jerat kehancuran narkoba. Tiga orang kurir yang menjadi kaki tangan jaringan ini berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti beserta tumpukan barang bukti bernilai miliaran rupiah.


Gerebek Kamar Hotel 215: Berawal dari Kepekaan Laporan Warga

Keberhasilan operasi kakap ini bermula dari ketajaman mengolah informasi dan kepekaan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba berskala besar di sebuah hotel di Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Selasa (26/5) sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Inhu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di area hotel.

Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, mengungkapkan bahwa setelah memastikan target berada di lokasi dan informasi dinyatakan akurat (A1), pasukan langsung melakukan penggerebekan taktis.

"Setelah didapatkan bahwa informasi tersebut A1, tim kemudian melakukan penggerebekan di kamar hotel nomor 215," tegas AKBP Eka Ariandy Putra.

Di dalam kamar tersebut, petugas berhasil mengamankan kurir pertama berinisial AR. Tak sampai di situ, polisi langsung menggeledah mobil Daihatsu Terios bernopol BM-1823-HD milik tersangka yang terparkir di halaman hotel. Hasilnya mengejutkan, polisi menemukan sebuah koper misterius di dalam mobil.

"Hasil penggeledahan kami menemukan bahwa di dalam koper yang disimpan di mobil tersebut berisi 14.614 butir ekstasi berlogo 'LV'," urai Kapolres Inhu.


Efek Domino: Kurir 'Bernyanyi', Polisi Buru Tersangka R dan S ke Pelosok Desa

Siasat menyembunyikan narkoba di dalam koper dan mobil hancur seketika saat diinterogasi petugas. Tersangka AR akhirnya buka suara dan mengaku bahwa belasan ribu pil ekstasi berlogo mewah itu rencananya akan dibawa menuju wilayah Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara (Sumut) bersama rekannya berinisial R.

Berbekal pengakuan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Inhu bergerak cepat melakukan pengejaran estafet:

  • Penangkapan Tersangka R atau RF: Ditangkap di sebuah wisma, di mana petugas menemukan 1 bungkus sabu dan 96 butir ekstasi yang disembunyikan secara licik di dalam bantal.
  • Penangkapan Tersangka S: Setelah tersangka R kembali bernyanyi dan mengaku pernah menyerahkan barang haram tersebut kepada pihak lain, polisi langsung memburu tersangka S. Pada Rabu, 27 Mei 2026, S berhasil diringkus di Jalan Lintas Selatan, Desa Seresam, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.

Penyelidikan pun berkembang ke rumah pribadi milik S. Di sana, ketelitian petugas kembali membuahkan hasil dengan ditemukannya 8 bungkus sabu serta 4.700 pil ekstasi hijau yang juga berlogo 'LV'.


Cetak Rekor Terbesar Sepanjang Sejarah Polres Inhu!

Sebagai bentuk transparansi akuntabilitas publik dan bukti nyata pemberantasan narkoba, Polres Inhu langsung menggelar pemusnahan barang bukti hasil tangkapan selama operasi di bulan Mei 2026. Total barang bukti yang dimusnahkan mencakup 8,8 kilogram sabu dan 19.706 butir ekstasi.

AKBP Eka Ariandy Putra menegaskan bahwa pengungkapan kali ini merupakan capaian terbesar dan paling bersejarah yang pernah dicatatkan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Inhu.

"Pengungkapan ini adalah yang terbanyak sepanjang sejarah Satresnarkoba Polres Inhu. Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika," kata AKBP Eka Ariandy Putra dengan nada bangga.

Kapolres merinci, dari total barang bukti tersebut, sebanyak 1,08 kilogram sabu dan 377 butir ekstasi merupakan hasil dari Operasi Antik Lancang Kuning 2026 yang digelar sejak 16 April hingga 7 Mei 2026. Dalam operasi khusus tersebut, Polres Inhu beserta polsek jajaran berhasil menjebloskan 49 tersangka ke jeruji besi, terdiri dari 2 perempuan dan 47 laki-laki. Sementara itu, 7 kilogram sabu dan 19.706 butir ekstasi lainnya diperoleh murni dari pengungkapan kasus operasi rutin selama Mei 2026.

Keberhasilan masif ini membuktikan bahwa Polres Inhu tidak akan pernah mengendurkan pengawasan dan akan terus memburu para pengedar narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga ketertiban, keamanan, dan masa depan bangsa yang bersih dari narkotika.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT