Polresta Tangerang Gulung 4 Tersangka Jaringan Medsos, Sita Kiloan Tembakau dan Narkoba Cair!
Polresta Tangerang Gulung 4 Tersangka Jaringan Medsos, Sita Kiloan Tembakau dan Narkoba Cair!. (Foto: {RAMBE})
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menunjukkan barang bukti narkoba sintetis di Tangerang,
HOME INDUSTRY NARKOBA SINTETIS DI PONDOK AREN!
KABUPATEN TANGERANG – Komitmen total tanpa kompromi dalam mencerabut akar peredaran narkotika jaringan lintas daerah kembali ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, sukses membongkar jaringan kakap peredaran narkoba jenis tembakau sintetis yang dikendalikan melalui modus pemesanan lewat media sosial dan pengiriman paket terselubung.
Gebrakan gemilang ini berhasil melumpuhkan operasional pabrik rumahan (home industry) barang haram tersebut sekaligus menyelamatkan ribuan jiwa generasi muda dari jerat kehancuran narkoba.
Operasi Berantai Lintas Daerah: Kapolresta Tangerang Seret 4 Tersangka Kakap
Keberhasilan luar biasa ini diekspos langsung oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, dalam sebuah jumpa pers di Tangerang. Petugas berhasil meringkus empat orang tersangka utama yang bergerak rapi dalam satu jaringan terstruktur lintas kabupaten/kota.
"Modus ini dilakukan oleh empat orang tersangka lintas daerah kabupaten/kota. Kami menangkap mereka beserta barang bukti narkotika sintetis dalam jumlah besar," tegas Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Keempat tersangka yang berhasil diamankan berinisial MS, SFA, MK, dan GPA. Jaringan gurita ini diketahui aktif mengedarkan racun sintetis di berbagai wilayah strategis, mulai dari Sepatan Timur (Kabupaten Tangerang), Cipulir (Jakarta Selatan), hingga Pondok Aren (Tangerang Selatan, Banten).
Kronologi Penyergapan: Dari Sepatan Timur hingga Paket 'Ayam Goreng' di Ulujami
Rangkaian penangkapan bermula saat tim Satresnarkoba Polresta Tangerang membekuk tersangka MS di sebuah rumah di Kampung Bayur, Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur pada tanggal 10 Februari. Di lokasi awal ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto 155,88 gram.
Taktik jeli penyidik dalam menguliti telepon genggam milik MS membuahkan hasil manis. Ditemukan jejak digital transaksi pemesanan pasta sintetis seberat 100 gram melalui media sosial. Polisi bergerak cepat menerapkan strategi pengiriman terkendali (controlled delivery)—sebuah taktik di mana petugas sengaja membiarkan paket tetap diantar ke tujuan namun seluruh prosesnya diawasi secara diam-diam.
Hasilnya luar biasa, polisi berhasil mencegat paket narkotika yang sengaja disamarkan di dalam kemasan ayam goreng cepat saji seberat 65,58 gram di wilayah Ulujami, Jakarta Selatan.
Gebrakan di Cipulir: Temukan Bungkus Plastik Merah Berisi 2 Kilogram Lebih!
Pengembangan kasus berlanjut secara agresif dua hari kemudian, tepatnya pada Kamis, 12 Februari. Polisi berhasil mengepung wilayah Cipulir, Jakarta Selatan, dan menciduk dua pria berinisial SFA dan MK.
Dari hasil penggeledahan yang dipimpin Kombes Pol. Indra, petugas menemukan narkoba yang disembunyikan secara cerdik:
- Sembunyian di Bungkus Rokok: Tembakau sintetis dengan berat masing-masing 4,93 gram, 4,84 gram, dan 5 gram.
- Bungkus Plastik Merah: Satu bungkus besar berisi tembakau sintetis dengan berat fantastis mencapai 2.330 gram atau dua kilogram lebih.
- Zat Kimia & Alat Produksi: Cairan alkohol, cairan chloroform, timbangan elektrik, plastik klip, alat pengaduk, hingga gelas ukur.
Pabrik Rumahan di Pondok Aren Dihancurkan, Tersangka Terancam Seumur Hidup!
Seluruh barang bukti alat produksi di Cipulir menuntun naluri tajam penyidik ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Di lokasi yang dijadikan sebagai home industry ini, polisi meringkus tersangka GPA. Petugas menemukan tembakau sintetis bentuk padat seberat 1.101 gram serta narkotika cair berbentuk spray sebanyak 15 mililiter.
Atas tindakan kriminal berat yang merusak masa depan bangsa ini, Polresta Tangerang memastikan para pelaku dijerat dengan pasal berlapis tanpa ampun. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Kapolresta Tangerang.
{RAMBE}