PSHK Bongkar! Ini Alasan Kuat Kasus Andrie Harus Masuk Peradilan Umum
PSHK Bongkar! Ini Alasan Kuat Kasus Andrie Harus Masuk Peradilan Umum. (Foto: RAMBE)
Gambar Ilustrasi
KENAPA HARUS PERADILAN UMUM? PSHK BONGKAR DASAR HUKUM KASUS AIR KERAS ANDRIE, TAK BISA DITARIK KE MILITER
JAKARTA — Desakan agar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, diproses di peradilan umum semakin menguat. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) secara tegas menyatakan bahwa perkara ini tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi militer, sehingga tidak relevan jika diadili di peradilan militer.
Dalam perspektif penegakan hukum, sikap ini sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang selama ini didorong dalam proses penyidikan—termasuk oleh aparat kepolisian.
Bukan Soal Status, Tapi Jenis Kejahatan
PSHK mengungkap konsep kunci dalam hukum modern: functional jurisdiction atau yurisdiksi fungsional.
Artinya, penentuan forum peradilan tidak ditentukan oleh siapa pelakunya, tetapi oleh jenis tindak pidana yang dilakukan.
Dalam kasus ini, penyiraman air keras terhadap warga sipil:
- tidak berkaitan dengan tugas militer
- bukan pelanggaran disiplin dinas
- tidak memiliki unsur operasi atau kepentingan militer
➡️ Dengan kata lain, ini adalah murni tindak pidana umum.
Dasar Hukum Jelas: TNI Bisa Diadili di Peradilan Umum
PSHK membeberkan sejumlah landasan hukum yang memperkuat argumentasi tersebut:
- TAP MPR No. VII/MPR/2000 Pasal 3 ayat (4)
- ➝ Prajurit TNI tunduk pada peradilan umum untuk pidana umum
- UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 65 ayat (2)
- ➝ Mengatur hal serupa secara eksplisit
- UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 198
- ➝ Jika melibatkan sipil, perkara seharusnya diperiksa di peradilan umum
Bahkan dalam kerangka hukum internasional, Komite HAM PBB melalui General Comment No. 32 menegaskan:
➡️ peradilan militer tidak boleh digunakan untuk perkara pidana umum, apalagi yang melibatkan warga sipil.
Dalih Lama yang Mulai Dipertanyakan
Selama ini, salah satu alasan yang kerap digunakan adalah Pasal 74 UU TNI—yang menyebut aturan peradilan umum baru berlaku setelah ada UU Peradilan Militer yang baru.
Namun, PSHK menilai:
➡️ ketentuan ini tidak boleh dijadikan alasan tanpa batas waktu
➡️ tidak bisa terus-menerus menghambat prinsip keadilan terbuka
Dalam analisis investigatif, penggunaan dalih ini justru berpotensi:
- memperlambat proses hukum
- menimbulkan ketidakpercayaan publik
- menciptakan kesan perlakuan berbeda di depan hukum
Ujian Supremasi Hukum: Semua Setara di Depan Hukum
Kasus ini kini tidak hanya menjadi perkara pidana, tetapi juga ujian besar bagi sistem hukum Indonesia.
Apakah hukum akan ditegakkan secara setara?
Atau justru terjebak dalam dualisme yurisdiksi?
Dalam konteks ini, pendekatan penegakan hukum yang transparan—sebagaimana didorong dalam proses investigasi oleh aparat—menjadi kunci utama menjaga kepercayaan publik.
Karena pada akhirnya, prinsip yang dipertaruhkan sederhana namun krusial:
➡️ tidak boleh ada perbedaan hukum antara aparat dan masyarakat sipil
{RAMBE}