Ramai Soal Pasal Penghinaan Presiden, Wamenkum: Kritik dan Demo Justru Dilindungi KUHP
Ramai Soal Pasal Penghinaan Presiden, Wamenkum: Kritik dan Demo Justru Dilindungi KUHP. (Foto: RAMBE)
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan keterangannya dalam sidang pleno permohonan uji materil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Pemerintah Buka Suara soal Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru, Kritik dan Demo Ternyata Tetap Dilindungi
JAKARTA — Polemik pasal penghinaan presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menjadi sorotan publik. Pemerintah menegaskan bahwa aturan tersebut tidak melarang kritik maupun demonstrasi terhadap pemerintah selama dilakukan untuk kepentingan umum.
Penjelasan itu disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materiil Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2026.
Menurut Eddy—sapaan akrab Edward—Pasal 218, Pasal 240, dan Pasal 241 KUHP baru justru memberikan ruang yang jelas bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
“Kritik maupun protes terhadap suatu kebijakan sama sekali tidak dilarang dalam pasal ini, selama disampaikan demi kepentingan umum,” ujar Eddy dalam sidang pleno MK di Jakarta, Senin.
Kritik dan Demonstrasi Tetap Diperbolehkan
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Eddy menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut bahkan secara eksplisit mengakui demonstrasi sebagai bentuk kritik yang sah dalam negara demokrasi.
Ia menjelaskan bahwa penjelasan Pasal 218 maupun Pasal 240 dan 241 menyebutkan bahwa kritik, protes, hingga unjuk rasa merupakan bagian dari kepentingan umum yang tidak dapat dipidana.
“Artinya pasal ini membolehkan demonstrasi dan kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara,” katanya.
Penjelasan tersebut sekaligus menjadi respons terhadap kekhawatiran sebagian kalangan yang menilai pasal penghinaan presiden dalam KUHP baru berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.
Mengapa Pasal Penghinaan Presiden Dibuat?
Eddy menjelaskan bahwa lahirnya Pasal 218 dalam KUHP baru melalui perdebatan panjang antara pemerintah dan DPR.
Ia mengungkapkan setidaknya ada lima alasan utama mengapa pasal tersebut dimasukkan dalam KUHP.
Alasan pertama adalah fungsi hukum pidana secara filsafat, yaitu melindungi kepentingan negara, masyarakat, dan individu.
Dalam konteks Pasal 218, yang dilindungi adalah kedaulatan negara serta harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
“Presiden dan wakil presiden merupakan personifikasi negara Indonesia, sehingga harkat dan martabatnya harus dilindungi,” jelas Eddy.
Praktik yang Umum di Hukum Internasional
Alasan kedua, kata Eddy, hampir semua sistem hukum pidana di dunia memiliki aturan yang melindungi kehormatan kepala negara.
Menurutnya akan menjadi paradoks apabila hukum Indonesia justru melindungi kehormatan kepala negara asing, tetapi tidak memberikan perlindungan yang sama kepada kepala negara sendiri.
Mencegah Konflik Sosial
Alasan ketiga berkaitan dengan doktrin pengendalian sosial.
Eddy menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih melalui pemilu dengan dukungan minimal 50 persen plus satu suara pemilih.
Apabila terjadi penghinaan terhadap presiden yang memicu kemarahan para pendukungnya, situasi tersebut berpotensi menimbulkan ketegangan sosial hingga tindakan anarkis.
“Oleh karena itu pasal ini menjadi semacam kanalisasi untuk pengendalian sosial, agar masyarakat tidak bertindak sendiri,” katanya.
Bukan Pasal Karet
Untuk mencegah penyalahgunaan pasal tersebut, pemerintah menetapkannya sebagai delik aduan absolut.
Artinya, hanya presiden atau wakil presiden sendiri yang dapat melaporkan dugaan penghinaan tersebut.
Selain itu, dalam KUHP baru juga ditegaskan bahwa penghinaan yang dimaksud terbatas pada dua bentuk utama, yaitu:
- Menistakan
- Fitnah
Dengan demikian, kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak termasuk dalam kategori penghinaan yang dapat dipidana.
Hanya Berlaku untuk Enam Lembaga Negara
Sementara itu, Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP juga mengatur penghinaan terhadap lembaga negara.
Namun Eddy menegaskan bahwa aturan tersebut sangat terbatas, hanya berlaku terhadap enam lembaga negara, yaitu:
- Presiden
- Wakil Presiden
- MPR
- DPR
- DPD
- Mahkamah Agung (MA)
- Mahkamah Konstitusi (MK)
Selain itu, pengaduan hanya dapat dilakukan oleh pimpinan lembaga negara terkait, sehingga aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara tersebut secara sepihak.
Debat KUHP Baru Masih Berlanjut
Sidang di Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi bagian dari proses pengujian terhadap sejumlah pasal dalam KUHP baru yang menuai perdebatan publik.
Meski pemerintah menegaskan bahwa kritik dan demonstrasi tetap dilindungi, berbagai kelompok masyarakat sipil masih terus memantau implementasi aturan tersebut agar tidak disalahgunakan di masa depan.
Dengan kata lain, polemik mengenai batas antara kritik dan penghinaan terhadap presiden diperkirakan masih akan menjadi topik penting dalam diskursus hukum dan demokrasi Indonesia dalam beberapa tahun ke depan.
{RAMBE}