Logo
CRIME WATCH.ID

Resmi & Mengikat! Paripurna DPR Tetapkan Polri Tetap di Bawah Presiden, Tak Bisa Diganggu Gugat

11467 views
Selasa, 27 Januari 2026 - 12:48 WIB redSVG
Resmi & Mengikat! Paripurna DPR Tetapkan Polri Tetap di Bawah Presiden, Tak Bisa Diganggu Gugat

Resmi & Mengikat! Paripurna DPR Tetapkan Polri Tetap di Bawah Presiden, Tak Bisa Diganggu Gugat. (Foto: redSVG)



Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengambil keputusan strategis yang menutup polemik panjang soal posisi kelembagaan kepolisian. Dalam forum resmi tersebut, DPR menetapkan Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia, dan menegaskan bahwa keputusan itu bersifat mengikat bagi DPR maupun pemerintah.

Keputusan ini menjadi penanda penting dalam arah reformasi kepolisian nasional, sekaligus menepis berbagai wacana yang sempat berkembang terkait kemungkinan penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah kementerian tertentu.


DPR Tegaskan: Bukan Sekadar Rekomendasi

Pimpinan DPR menegaskan bahwa keputusan Paripurna ini bukan sekadar rekomendasi politik, melainkan hasil kesepakatan kelembagaan yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah. Dengan demikian, posisi Polri di bawah Presiden Republik Indonesia dinyatakan final dalam kerangka ketatanegaraan saat ini.

“Keputusan Paripurna ini mengikat. Artinya, menjadi rujukan bersama DPR dan pemerintah dalam melangkah ke depan,” tegas pimpinan DPR dalam rapat tersebut.


Tutup Ruang Spekulasi, Perkuat Stabilitas Hukum

Penetapan ini sekaligus menutup ruang spekulasi publik yang selama ini memicu perdebatan soal independensi dan efektivitas Polri. DPR menilai bahwa menempatkan Polri langsung di bawah Presiden justru memberikan kejelasan komando, akuntabilitas, serta stabilitas dalam penegakan hukum nasional.

Dalam konteks reformasi Polri, DPR menekankan bahwa pembenahan institusi tetap dilakukan melalui penguatan pengawasan, transparansi, dan peningkatan profesionalisme — bukan dengan mengubah posisi strukturalnya.


Sinyal Kuat ke Publik dan Aparat

Keputusan Paripurna ini juga dipandang sebagai sinyal politik dan hukum yang tegas bagi seluruh pemangku kepentingan. Baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat kini memiliki kepastian bahwa arah kebijakan Polri tidak berubah dan tidak abu-abu.

DPR berharap keputusan ini dapat meredam polemik, sekaligus mengembalikan fokus publik pada agenda utama: reformasi Polri yang substansial, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat.


{redSVG}



BERITA TERKAIT