Revisi UU Polri Lewat Omnibus Law Disiapkan, Komisi Reformasi Soroti Efisiensi dan Penguatan Kelembagaan
Revisi UU Polri Lewat Omnibus Law Disiapkan, Komisi Reformasi Soroti Efisiensi dan Penguatan Kelembagaan. (Foto: redSVG)
Jakarta — Wacana revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) kembali menguat. Komisi Reformasi disebut mendorong penggunaan skema omnibus law sebagai jalan pintas legislasi untuk merapikan, menyelaraskan, dan mempercepat perubahan regulasi yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan tantangan zaman.
Langkah omnibus law dinilai strategis karena revisi UU Polri menyentuh banyak irisan aturan, mulai dari tata kelola kelembagaan, kewenangan, sistem pengawasan, hingga penyesuaian dengan dinamika hukum dan keamanan nasional. Dengan pendekatan ini, perubahan tidak dilakukan secara parsial, melainkan menyeluruh dalam satu payung hukum.
Komisi Reformasi menilai, pendekatan omnibus law akan menghindari tumpang tindih regulasi yang selama ini kerap memicu perdebatan interpretasi di lapangan. Selain itu, metode ini diyakini mampu mempercepat proses legislasi tanpa mengorbankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Dalam pembahasannya, revisi UU Polri diarahkan untuk memperkuat profesionalisme aparat, memperjelas batas kewenangan, serta menyesuaikan peran Polri dengan perkembangan kejahatan modern, termasuk kejahatan siber, kejahatan transnasional, dan tantangan keamanan nonkonvensional.
Meski demikian, Komisi Reformasi menegaskan bahwa proses revisi harus tetap melibatkan partisipasi publik. Masukan dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga pengamat keamanan dinilai penting agar revisi UU Polri tidak hanya efektif secara hukum, tetapi juga mendapat legitimasi sosial.
Wacana omnibus law ini pun dipandang sebagai momentum evaluasi menyeluruh terhadap institusi Polri. Bukan semata memperluas kewenangan, melainkan memastikan setiap fungsi kepolisian berjalan seimbang dengan mekanisme pengawasan dan prinsip negara hukum.
Jika rencana ini terealisasi, revisi UU Polri melalui omnibus law akan menjadi salah satu langkah legislasi besar yang berpotensi mengubah wajah penegakan hukum dan keamanan nasional dalam jangka panjang.
{redSVG}