REVISI UU POLRI RESMI DISAHKAN: Masa Dinas Kapolri Makin Panjang dan Fleksibel, Polisi Aktif Kini Boleh Duduki Jabatan Sipil Strategis!
REVISI UU POLRI RESMI DISAHKAN: Masa Dinas Kapolri Makin Panjang dan Fleksibel, Polisi Aktif Kini Boleh Duduki Jabatan Sipil Strategis!. (Foto: {RAMBE})
Gambar Ilustrasi
TOK!
JAKARTA – Peta baru dalam struktur kekuasaan dan birokrasi penegakan hukum di Indonesia resmi berganti secara dramatis. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengetuk palu pengesahan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan monumental ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026). Di bawah komando Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin persidangan, seluruh fraksi partai politik di parlemen kompak melayangkan suara bulat menyatakan persetujuan mutlak mereka tanpa gejolak.
“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Sufmi Dasco Ahmad di podium ruang rapat paripurna. Pertanyaan tersebut langsung disambut dengan seruan kompak, “Setuju!” dari seluruh peserta rapat.
Pengesahan undang-undang baru ini membawa dua gelombang reformasi struktural yang sangat masif di tubuh Korps Bhayangkara. Aturan baru ini secara resmi merombak total batas usia pensiun anggota kepolisian dari pangkat terendah hingga jenderal bintang empat, sekaligus membuka gerbang lebar-lebar bagi personel polisi aktif untuk menginvasi posisi atau jabatan sipil tertentu di ranah pemerintahan.
Usia Pensiun Dirombak Total: Masa Jabatan Kapolri Jauh Lebih Fleksibel!
Salah satu poin krusial yang paling menyedot perhatian publik dalam revisi UU Polri ini adalah pergeseran batas usia pensiun korps baju cokelat yang kini diatur jauh lebih fleksibel berdasarkan jenjang kepangkatan masing-masing personel.
Jika merujuk pada regulasi lama, seluruh anggota Polri tanpa pandang bulu diwajibkan memasuki masa purnabakti pada usia maksimal 58 tahun, dengan pengecualian khusus bagi personel yang memiliki keahlian dan kompetensi spesifik yang dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun. Namun, undang-undang baru ini menghapus aturan tersebut dan menetapkan klasterisasi baru:
- Tamtama dan Bintara: Batas usia pensiun kini dinaikkan dan ditetapkan paling tinggi hingga 59 tahun.
- Perwira (Pertama, Menengah, dan Tinggi): Batas usia pensiun melesat naik hingga maksimal 60 tahun.
Lonjakan batas usia yang paling signifikan dan sarat akan manuver strategis terjadi pada tingkat perwira tinggi bintang empat. Dalam draf UU Polri yang baru saja disahkan, usia pensiun bagi jenderal bintang empat—yang merupakan pangkat bagi posisi Kapolri—ditetapkan paling tinggi 60 tahun. Namun, undang-undang ini memberikan hak prerogatif yang sangat luas kepada kepala negara, di mana masa dinas tersebut dapat diperpanjang selama satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).
Dampaknya, seorang Kapolri aktif kini memiliki peluang hukum yang sah untuk terus menjabat dan bertugas hingga usia 61 tahun, atau bahkan lebih. Masuknya klausul frasa “atau sesuai kebutuhan” di dalam pasal tersebut membuat masa dinas perwira tinggi bintang empat menjadi sangat lentur dan tidak lagi dibatasi secara kaku hanya dalam hitungan satu tahun belaka. Pemerintah memegang kendali penuh untuk memperpanjang masa jabatan tersebut kapan pun jika situasi keamanan negara dinilai membutuhkan stabilitas dari figur jenderal terkait.
Ekspansi Birokrasi: Anggota Polri Aktif Resmi Diizinkan Mengisi Jabatan Sipil
Gebrakan lain yang tidak kalah memicu perdebatan hangat di ruang publik adalah dibukanya ruang legal formal bagi anggota kepolisian aktif untuk menduduki jabatan sipil tertentu di kementerian atau lembaga negara. Aturan yang memperluas kepak sayap pengaruh Polri ini tercantum secara eksplisit dalam Pasal 28A ayat (1) sebagaimana yang diusulkan oleh pihak pemerintah.
Pada ayat-ayat berikutnya, undang-undang ini merinci secara spesifik jenis-jenis jabatan sipil apa saja yang dapat diisi oleh personel kepolisian yang masih berstatus aktif. Posisi-posisi strategis tersebut wajib berkaitan erat dengan tiga pilar utama pelayanan korps, yakni:
- Bidang Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas)
- Bidang Penegakan Hukum
- Bidang Pelayanan Publik
Kendati demikian, regulasi ini tetap menyertakan sistem filterisasi birokrasi. Berdasarkan ketentuan Pasal 28A ayat (3), penempatan dan pergeseran posisi anggota Polri aktif ke dalam struktur jabatan sipil tersebut baru dapat dieksekusi secara sah setelah memperoleh lampu hijau atau persetujuan resmi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan terkait. Langkah legislasi ini diprediksi akan mengubah lanskap kepemimpinan institusi publik di Indonesia secara masif hingga masa-masa yang akan datang.
{RAMBE}