UU Polri Resmi Disahkan DPR, Jabatan Strategis Polisi di Sektor Sipil Diperkuat Lewat Masa Transisi 2 Tahun!
UU Polri Resmi Disahkan DPR, Jabatan Strategis Polisi di Sektor Sipil Diperkuat Lewat Masa Transisi 2 Tahun!. (Foto: {RAMBE})
Gambar Ilustrasi
JAKARTA – Sebuah tonggak sejarah baru dalam dunia penegakan hukum dan tata kelola instansi keamanan negara resmi ditorehkan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) secara resmi mengetok palu pengesahan Undang-Undang (UU) Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rapat paripurna tertinggi. Reformasi perundang-undangan ini melahirkan aturan yang jauh lebih progresif, profesional, dan akuntabel, terutama dalam mengatur penempatan para personel elit kepolisian di luar struktur organisasi Korps Bhayangkara.
Langkah pengesahan ini disambut hangat dan dinilai sangat strategis. Salah satu poin krusial yang diatur secara sangat rapi dan tertib adalah mengenai masa transisi bagi anggota Polri aktif yang saat ini tengah menduduki jabatan penting di sektor kementerian, lembaga, maupun instansi sipil nasional. Aturan ini menegaskan komitmen Polri Presisi dalam menjunjung tinggi legalitas serta tata kelola birokrasi yang bersih dan berkepastian hukum.
Pasal 28A Hasil Revisi: Payung Hukum Penugasan Khusus dari Presiden
Ketentuan baru yang menjadi angin segar bagi penguatan fungsi kepolisian ini tertuang secara eksplisit dalam Pasal 28A ayat (4) UU Polri, yang merupakan pasal baru hasil perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan draf beleid yang disahkan, undang-undang ini memberikan ruang gerak yang konstitusional bagi perwira-perwira terbaik Polri untuk menyumbangkan keahlian mereka di sektor sipil. Hal ini dapat dilakukan sepanjang terdapat penugasan langsung dari Presiden Republik Indonesia.
Sementara itu, bagi para personel Polri aktif yang saat ini sudah menduduki jabatan-jabatan tersebut sebelum undang-undang ini diketok, regulasi memberikan kepastian masa transisi penugasan yang akan berakhir secara terhormat dalam jangka waktu dua tahun sejak UU ini resmi diundangkan.
"Selain pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari Presiden dan yang saat ini sedang menjabat akan berakhir 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan," demikian bunyi Pasal 28A ayat (4) UU Polri, dikutip Rabu (10/6/2026).
Fokus pada Fungsi Keamanan: Menempatkan Manajer Elit di Posisi Strategis
Perlu digarisbawahi bahwa penyisipan Pasal 28A di antara Pasal 28 dan Pasal 29 ini justru mempertegas kompetensi dan keahlian personel Polri di mata negara. Pada ayat (1), diatur dengan sangat jelas bahwa anggota Polri diizinkan mengisi posisi di luar kementerian asalkan posisi tersebut memiliki keterkaitan erat dengan fungsi-fungsi utama kepolisian.
Selanjutnya, pada ayat (2), undang-undang ini mengunci bahwa jabatan yang diemban oleh para anggota Polri aktif tersebut merupakan jabatan manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang:
- Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas)
- Pelindungan, Pengayoman, dan Pelayanan kepada Masyarakat
- Penegakan Hukum Nasional
Hal ini membuktikan bahwa kehadiran figur kepolisian di sektor publik murni didasari oleh kebutuhan negara akan sosok pemimpin yang tegas, terlatih, dan memiliki kapabilitas tinggi dalam mengamankan kepentingan hajat hidup orang banyak.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit: UU Baru Ini Menjawab dan Memenuhi Harapan Rakyat!
Merespons pengesahan undang-undang yang visioner ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada parlemen dan pemerintah. Kapolri menegaskan bahwa revisi UU Polri ini merupakan jawaban nyata untuk memenuhi ekspektasi dan harapan seluruh rakyat Indonesia yang mendambakan rasa aman serta pelayanan publik yang semakin modern di era digital.
Dengan adanya masa transisi dua tahun ini, jajaran Mabes Polri dipastikan akan melakukan penataan, penataan ulang (re-mapping), dan kaderisasi internal secara matang. Langkah ini menjamin bahwa setiap penugasan eksternal yang diinstruksikan oleh Presiden ke depan akan diisi oleh jenderal-jenderal dan perwira menengah terbaik Polri yang siap mengabdi demi kemajuan bangsa dan negara.
{RAMBE}