Sikat Mafia Energi! Polda Banten Bongkar Sindikat Oplosan Gas Elpiji di Lebak: Selamatkan Hak Rakyat Kecil dari Penjarahan Subsidi!
Sikat Mafia Energi! Polda Banten Bongkar Sindikat Oplosan Gas Elpiji di Lebak: Selamatkan Hak Rakyat Kecil dari Penjarahan Subsidi!. (Foto: {RAMBE})
Sejumlah barang bukti ditampilkan dalam pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan
gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) di Polda Banten, Rabu (15/4/2026).
Rakyat Kecil Dikibuli! Polda Banten Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Lebak: Negara Rugi Ratusan Juta, Pelaku Terancam Denda Rp60 Miliar!
SERANG – Ketegasan Polda Banten dalam mengawal distribusi energi subsidi kembali membuahkan hasil besar. Tim Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menggerebek sebuah pangkalan nakal di Kabupaten Lebak yang kedapatan mengoplos gas melon 3 kg ke tabung 12 kg. Aksi lancung ini tidak hanya merugikan negara hingga lebih dari setengah miliar rupiah, tetapi juga merampas jatah subsidi bagi warga yang membutuhkan.
Langkah cepat ini menjadi bukti nyata bahwa Polri tidak memberikan ruang bagi mafia energi yang mencari keuntungan di atas penderitaan rakyat.
Gudang Pangkalan Jadi Markas Pengoplosan
Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, mengungkapkan bahwa praktik haram ini dibongkar di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak. Dalam operasi tersebut, polisi menciduk tiga tersangka berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24).
"Para pelaku menyuntikkan isi dari empat tabung gas 3 kg ke dalam satu tabung 12 kg menggunakan alat khusus. Praktik ini sudah berlangsung selama enam bulan di gudang pangkalan milik tersangka AR," tegas AKBP Bronto di Serang, Rabu (15/4/2026).
Modus Suntik Gas: Untung Berlipat, Pasokan Rakyat Tersumbat
Modus yang dijalankan para tersangka sangat sistematis. Dengan modal LPG subsidi seharga Rp16.000, mereka mampu memproduksi 80 tabung gas 12 kg per hari dan menjualnya dengan harga non-subsidi Rp120.000.
Aksi ini mengakibatkan pasokan gas untuk warga miskin di wilayah tersebut menjadi langka. Berdasarkan perhitungan penyidik, potensi kerugian negara akibat ulah sindikat ini mencapai fantastis, yakni Rp626.342.400.
Peran Masing-Masing Tersangka & Barang Bukti
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, merinci peran para pelaku:
- Tersangka AR: Pemilik pangkalan sekaligus eksekutor penyuntikan gas.
- KR & AZ: Bertugas sebagai sopir dan kenek yang mendistribusikan barang oplosan ke pasar.
Polisi menyita ratusan tabung gas, alat suntik regulator, timbangan, serta dua unit kendaraan operasional sebagai barang bukti kejahatan mereka.
Ancaman Pidana Maksimal dan Denda Rp60 Miliar
Polri memastikan para pelaku akan diproses dengan hukuman berat guna memberikan efek jera. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar. Kami tidak akan kompromi terhadap siapapun yang mencoba menyalahgunakan subsidi negara," tutup AKBP Bronto.
{RAMBE}