Tak Ada Ruang Sembunyi! Polda Maluku Tetapkan Oknum ASN Kejaksaan Tersangka Penipuan, Polisi Siap Jemput Paksa!
Tak Ada Ruang Sembunyi! Polda Maluku Tetapkan Oknum ASN Kejaksaan Tersangka Penipuan, Polisi Siap Jemput Paksa!. (Foto: {RAMBE})
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Selasa (14/4/2026).
Bukti Profesionalisme Polri: Polda Maluku Tetapkan Tersangka Oknum ASN, Barang Bukti Kwitansi Disita!
AMBON – Polda Maluku di bawah kepemimpinan Kapolda Maluku membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Maluku berinisial FS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Meski mencoba mangkir, Polri menegaskan tidak akan membiarkan proses hukum terhambat oleh alasan yang tidak patut.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa siapapun yang melanggar hukum, meski berlindung di balik status abdi negara, akan berhadapan dengan keadilan yang nyata.
Kronologi Pengungkapan: Penyelidikan Maraton Sejak 2025
Kasus ini berawal dari laporan warga berinisial SB pada Desember 2025 lalu. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa penyidik telah bekerja ekstra keras melintasi berbagai kendala teknis untuk mengumpulkan bukti-bukti otentik.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti berupa surat perjanjian serta kwitansi yang telah disahkan oleh Pengadilan Negeri Ambon. Berdasarkan gelar perkara pada 12 Maret 2026, status FS resmi ditingkatkan menjadi tersangka," tegas Kombes Rositah di Ambon, Selasa (14/4/2026).
Dua Kali Mangkir: Polisi Terbitkan Surat Perintah Membawa
Tersangka FS diketahui telah dua kali mengabaikan panggilan penyidik pada 17 Maret dan 2 April 2026 dengan dalih sakit. Namun, Polda Maluku tidak tinggal diam. Demi menjamin kepastian hukum, Polri kini bersiap mengambil langkah jemput paksa.
"Karena tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu," ujar Rositah.
Polri Tegakkan Keadilan: Objektif dan Tanpa Kompromi
Penetapan tersangka terhadap oknum ASN Kejaksaan ini menunjukkan bahwa Polda Maluku sangat objektif dan tidak terpengaruh oleh relasi antar-lembaga dalam urusan pidana. Barang bukti yang kuat dan keterangan saksi-saksi telah mengunci posisi tersangka untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hakim.
Polda Maluku juga mengimbau agar tersangka bersikap kooperatif dan tidak mempersulit jalannya penyidikan yang saat ini sedang dipercepat untuk segera dilimpahkan ke meja hijau.
{RAMBE}