Logo
CRIME WATCH.ID

Tak Cukup Penjara! Polri Bakal Miskinkan Mafia Gas Oplosan Pakai Pasal TPPU, Kerugian Negara Jadi Incaran Utama

5760 views
Senin, 04 Mei 2026 - 12:54 WIB {RAMBE}
Tak Cukup Penjara! Polri Bakal Miskinkan Mafia Gas Oplosan Pakai Pasal TPPU, Kerugian Negara Jadi Incaran Utama

Tak Cukup Penjara! Polri Bakal Miskinkan Mafia Gas Oplosan Pakai Pasal TPPU, Kerugian Negara Jadi Incaran Utama. (Foto: {RAMBE})

Mafia Gas Siap-Siap Melarat! Polri Resmi Terapkan Pasal TPPU untuk Sita Aset Pengoplos Elpiji. 

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni {Putih,Tengah}


JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikkan level peperangan melawan mafia bahan bakar dan gas bersubsidi. Tidak hanya hukuman fisik, Polri menegaskan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk merampas aset dan memiskinkan para pelaku pengoplos gas LPG subsidi.

Langkah ini diambil karena praktik penyalahgunaan barang bersubsidi dianggap sebagai kejahatan serius yang mengkhianati kebijakan pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat.


Miskinkan Pelaku dengan Pasal Berlapis

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni, menyatakan bahwa penggunaan pasal berlapis adalah harga mati untuk memberikan efek jera maksimal.

  • UU Migas: Digunakan untuk menjerat tindakan pidana pokok terkait penyalahgunaan distribusi.
  • UU TPPU: Diterapkan untuk melacak aliran dana hasil kejahatan dan menyita aset-aset yang dimiliki pelaku guna memiskinkan mereka.


Gebrakan Satgas di Seluruh Indonesia

Guna mempersempit ruang gerak mafia, Bareskrim telah memerintahkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus di tingkat Polda hingga Polres. Instruksi ini bertujuan untuk meningkatkan intensitas penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia.


Skandal Besar Klaten: 1.465 Tabung Disita

Keberhasilan terbaru Polri terjadi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Berdasarkan laporan warga tertanggal 15 April 2026, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan pada 28 April 2026 dini hari di sebuah gudang di Kecamatan Wonosari.

  • Modus Culas: Pelaku memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ("Melon") ke tabung non-subsidi 12 kg dan 50 kg menggunakan teknik penyuntikan khusus.
  • Tersangka: Dua orang diamankan, yakni KA (40) sebagai eksekutor penyuntikan dan ARP (26) sebagai sopir pengangkut.
  • Barang Bukti Masif: Polisi menyita total 1.465 tabung gas, enam unit kendaraan pick up, serta puluhan selang regulator dan timbangan.


Rekor Penegakan Hukum 2026

Sepanjang tahun 2026 hingga tanggal 1 Mei, jajaran Bareskrim Polri telah mencatatkan kinerja luar biasa dalam menjaga subsidi negara:

  • 403 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi telah diusut.
  • 517 tersangka resmi ditetapkan dan menjalani proses hukum.

Polri memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada pekerja lapangan, melainkan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas dan memburu tersangka lain yang masih melarikan diri.


{RAMBE}


BERITA TERKAIT