Logo
CRIME WATCH.ID

TERBONGKAR! Modus “Ritual Pembersihan Diri”. Guru SIlat Jadikan Kedok Cabuli Anak di Serang

3661 views
Selasa, 07 April 2026 - 12:11 WIB {RAMBE}
TERBONGKAR! Modus “Ritual Pembersihan Diri”. Guru SIlat Jadikan Kedok Cabuli Anak di Serang

TERBONGKAR! Modus “Ritual Pembersihan Diri”. Guru SIlat Jadikan Kedok Cabuli Anak di Serang. (Foto: {RAMBE})

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, di Serang, Senin (6/4/2026)


SERANG — Praktik bejat berkedok ritual spiritual kembali terungkap. Personel Subdit PPA Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap seorang oknum pelatih silat berinisial MY yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap lima anak di bawah umur di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang.

Kabid Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat aparat setelah menerima laporan dari keluarga korban.


🧩 Modus Licik: Ritual “Pembersihan Diri” Jadi Senjata

Dari hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus yang terbilang manipulatif dan menyesatkan. MY menawarkan ritual pembersihan diri kepada korban dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati.

Dalam praktiknya, korban dimandikan menggunakan air kembang, lalu diberikan pijatan oleh pelaku. Namun di balik ritual tersebut, tersangka justru diduga melakukan tindakan asusila terhadap para korban.

👉 Aksi ini diduga telah berlangsung sejak Mei 2025

👉 Korban dijerat dengan pendekatan spiritual dan kepercayaan


⚠️ Fakta Mengejutkan: Lima Anak Jadi Korban

Kasus ini mulai terkuak setelah salah satu korban, didampingi keluarga, berani melapor ke polisi pada 3 April 2026.

Hasil pendalaman penyidik mengungkap:

  • 5 korban anak di bawah umur
  • 3 korban mengalami persetubuhan
  • 2 korban mengalami perbuatan cabul

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pelaku menjalankan aksinya secara berulang dan sistematis.


🔍 Barang Bukti & Jerat Hukum

Dalam proses pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • Kain dan minyak urut
  • Ember dan gayung
  • Dokumen hasil visum korban

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


👮‍♂️ Komitmen Polri: Lindungi Anak, Tindak Tegas Pelaku

Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen penuh dalam melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik-praktik berkedok spiritual yang mencurigakan, serta tidak ragu melapor melalui Call Center 110 jika menemukan indikasi tindak pidana.


🔥 Penutup

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan bisa bersembunyi di balik kedok kepercayaan dan tradisi.

Kini, satu pelaku telah diamankan…

namun pertanyaannya, berapa banyak korban lain yang belum berani bersuara?


{RAMBE]



BERITA TERKAIT