TERUNGKAP! Kenapa KPK Mendadak Stop Kasus Tambang Rp 2,7 T – Meski Sudah Ada Tersangka?
TERUNGKAP! Kenapa KPK Mendadak Stop Kasus Tambang Rp 2,7 T – Meski Sudah Ada Tersangka?. (Foto: Rambe)
Jakarta, 26 Desember 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejutkan publik setelah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang nilainya disebut merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun. Padahal, kasus ini sempat menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka lebih dari satu dekade lalu.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyidik tidak lagi menemukan kecukupan bukti yang kuat untuk melanjutkan proses hukum meskipun status tersangka sudah ditetapkan sejak 2017. Karena itu, lembaga antirasuah akhirnya memilih menghentikan penyidikan untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak terkait.
KPK menekankan bahwa keputusan penghentian ini merupakan kewenangan legal sesuai dengan aturan dalam Pasal 40 Undang-Undang 19/2019 setelah revisi UU KPK, yang membuka peluang penghentian perkara setelah evaluasi bukti. Meski begitu, lembaga itu tetap terbuka menerima informasi baru dari masyarakat jika ada bukti tambahan yang relevan.
Kasus ini bermula dengan penetapan ASW sebagai tersangka pada Oktober 2017, dengan dugaan menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin eksplorasi, usaha pertambangan, dan operasi produksi, yang kemudian diklaim menyebabkan kerugian negara lewat penjualan nikel. Namun setelah pemeriksaan panjang sejak 2009, penyidik KPK menyatakan bukti yang tersedia tidak cukup kuat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Penghentian kasus besar bernilai triliunan ini memicu pertanyaan publik tentang transparansi penegakan hukum dan bagaimana lembaga antikorupsi menilai bukti dalam kasus lama. Hingga kini,
KPK belum merinci secara rinci alasan hukum yang mendasari keputusan tersebut secara terbuka.
{RAMBE}