Logo
CRIME WATCH.ID

TNI Jadi Penyidik Siber??

79 views
Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:28 WIB Admin
TNI Jadi Penyidik Siber??

TNI Jadi Penyidik Siber??. (Foto: Admin)

Jakarta —

Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyatakan pihak pemerintah telah menyelesaikan pembahasan draf RUU Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS) dan menyebut bahwa kontroversi mengenai pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai penyidik tindak pidana siber sudah clear. 

Menurut Supratman, draf RUU telah diajukan ke Presiden dan siap dilanjutkan ke pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR). Pemerintah menegaskan bahwa dalam RUU tersebut tidak termuat ketentuan yang menetapkan anggota TNI menjadi penyidik siber. 


“Semua yang menjadi perdebatan terkait dengan penyidik dan lain-lain sudah clear. Tidak ada hal yang perlu diragukan dari Undang-Undang Ketahanan Siber,” ujar Supratman.Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tugas penyidikan oleh TNI hanya berlaku jika pelaku tindak pidana siber berasal dari institusi militer sendiri, sehingga tidak memerlukan ketentuan tersendiri dalam RUU. 

RUU Ketahanan dan Keamanan Siber rencananya akan mengatur penegakan hukum terhadap kejahatan siber yang berdampak pada sistem vital negara, termasuk ketentuan pemberatan pidana untuk kejahatan siber tertentu. 


Dengan pernyataan ini, pemerintah berupaya meredam persepsi bahwa RUU KKS akan memberi ruang bagi militer melakukan penyidikan siber di luar kerangka hukum yang berlaku.


{SVG}



BERITA TERKAIT