Logo
CRIME WATCH.ID

TNI Serahkan Prajurit Tersangka Pencabulan ke Polisi di Maumere

4047 views
Jumat, 13 Maret 2026 - 13:16 WIB redSVG
TNI Serahkan Prajurit Tersangka Pencabulan ke Polisi di Maumere

TNI Serahkan Prajurit Tersangka Pencabulan ke Polisi di Maumere. (Foto: redSVG)

Atas Gambar Ilustrasi


Prajurit TNI Tersangka Pencabulan Anak Dijemput Polisi di Bandara Maumere, Kasus Flores Timur Masuk Tahap Penyidikan


Proses penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak di Nusa Tenggara Timur terus berjalan. Penyidik Kepolisian Resor Flores Timur menjemput seorang prajurit TNI berinisial Aloysius Dalo Odjan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penjemputan dilakukan di Bandara Frans Seda Maumere, Kabupaten Sikka, pada Rabu (11/3/2026), setelah tersangka diserahkan oleh pihak militer kepada penyidik kepolisian.

Kapolres Flores Timur Adhitya Octorio Putra menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tersangka menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

“Penjemputan ini dilakukan untuk memastikan tersangka menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini tersangka telah berada di Polres Flores Timur untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Adhitya.


Dijemput Bersama Personel TNI dan Polisi

Setibanya di Bandara Frans Seda, tersangka langsung dijemput oleh tim gabungan TNI dan Polri.

Tersangka sebelumnya tiba dengan pengawalan dari personel Rindam IX/Udayana, yakni Letda Inf Syafrudin Umar dan Letda Inf Robert A Fahiberek.

Penjemputan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat keamanan daerah, di antaranya:

  • Pasi Intel Kodim 1624 Flores Timur Kapten Inf Ismail Ratuloly
  • Kanit PPA Polres Flores Timur Aiptu Irwanto Mbabho
  • Kanit III Sat Intelkam Polres Flores Timur Aipda Jerubeam Nalebara

Setelah tiba di Maumere, tersangka terlebih dahulu dibawa ke Kodim 1603 Sikka untuk proses serah terima resmi dari pihak TNI kepada penyidik kepolisian.

Proses serah terima tersebut disaksikan oleh personel TNI dan Polri sebelum tersangka dibawa menuju Polres Flores Timur.


Status Prajurit Dicabut

Aloysius sebelumnya merupakan siswa Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD Gelombang III Tahun Anggaran 2025 dan sempat dilantik sebagai prajurit TNI AD pada 4 Februari 2026.

Namun setelah kasus tersebut mencuat dan menjadi perhatian publik, pihak militer melalui Pusdikajen TNI AD Lembang memutuskan mencabut status keanggotaannya.

Langkah tersebut diambil agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual Anak

Setelah proses serah terima, tersangka langsung dibawa ke Polres Flores Timur untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kapolres menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Adhitya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi di media sosial.


Korban Alami Pendarahan

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial MGL (16) mengalami pendarahan hebat usai diduga mengalami kekerasan seksual pada 31 Agustus 2025.

Menurut keterangan ibu korban, Theresia Jawa Welan, peristiwa tersebut terjadi saat anaknya pergi ke sebuah sekolah SMP di Larantuka untuk mengurus ijazah.

Di lokasi itulah korban berkenalan dengan pelaku.

Setelah selesai mengurus keperluan sekolah, pelaku mengajak korban mencari minuman dingin menggunakan sepeda motor.

Namun pelaku justru membawa korban ke rumahnya dan diduga melakukan tindakan pemerkosaan.

Korban kemudian diantar pulang oleh pelaku.

Keluarga baru mengetahui kejadian tersebut setelah korban mengalami pendarahan hebat dan harus dilarikan ke RSUD Larantuka.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Flores Timur dengan nomor laporan STTLP/227/VIII/2025/SPKT/Polres Flores Timur/Polda NTT.

Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.


{redSVG}



BERITA TERKAIT