Transisi KUHP Nasional di Daerah: Komisi III DPR Minta Polisi Kedepankan Hati dan Edukasi Masyarakat.
Transisi KUHP Nasional di Daerah: Komisi III DPR Minta Polisi Kedepankan Hati dan Edukasi Masyarakat.. (Foto: {RAMBE})
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan (kanan) menyerahkan cenderamata kepada anggota
Komisi III DPR RI Machfud Arifin (kiri), di Pelaihari, Kalsel
KUHP Nasional di Kalsel: Komisi III DPR RI Pastikan Paradigma Baru Hukum RI Jalan di Lapangan!
PELAIHARI – Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 menjadi sorotan utama parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Machfud Arifin, menegaskan komitmennya untuk memastikan transisi besar dunia hukum Indonesia ini berjalan selaras dengan realitas penegakan hukum di tingkat daerah.
Dalam kunjungan kerja spesifik ke Polres Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Senin (27/4/2026), mantan Kapolda Kalsel tersebut menekankan bahwa KUHP Nasional bukan sekadar perubahan teks undang-undang, melainkan revolusi paradigma hukum Indonesia.
Meninggalkan Jejak Kolonial: Keadilan Korektif dan Restoratif
Machfud Arifin menjelaskan bahwa Indonesia kini sedang bertransformasi dari semangat hukum kolonial menuju sistem keadilan modern yang lebih "memanusiakan". Fokus utama KUHP Nasional kini tidak lagi hanya pada penghukuman (retributive), tetapi mencakup tiga pilar utama:
- Keadilan Korektif: Memberikan pembinaan yang tepat bagi pelaku.
- Rehabilitatif: Fokus pada pemulihan hak dan kondisi korban.
- Restoratif: Mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan berakar pada nilai kemasyarakatan.
"Hal ini penting kita pastikan, jangan sampai KUHP Nasional hanya sebatas kebijakan di tingkat pusat, namun ternyata belum berjalan optimal di lapangan," tegas Machfud di hadapan jajaran Polres Tanah Laut.
Apresiasi Operasi 1,1 Kg Sabu: "Tak Ada Tempat Bagi Bandar!"
Di sela peninjauan regulasi, Machfud Arifin juga memberikan apresiasi tinggi kepada Satresnarkoba Polres Tanah Laut atas keberhasilan mengungkap kasus narkotika senilai lebih dari Rp1,3 miliar. Penyitaan 1,1 kilogram sabu-sabu tersebut dinilai sebagai aksi penyelamatan besar bagi generasi muda di Kalimantan Selatan.
“Keberhasilan ini membuktikan rekan-rekan telah menyelamatkan lebih dari 28 ribu jiwa anak bangsa. Ini adalah pesan kuat bahwa tidak ada tempat bagi bandar narkoba di Tanah Laut,” ujarnya memberikan motivasi.
Polres Tanah Laut Sebagai Garda Terdepan Kepastian Hukum
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, menyambut hangat kunjungan ini sebagai bentuk dukungan moril bagi personelnya di masa transisi hukum. Ia menyebut kehadiran wakil rakyat dari Dapil Kalsel II ini menjadi jembatan penting untuk menyampaikan aspirasi dan kendala teknis di lapangan langsung ke Senayan.
Machfud Arifin pun menitipkan pesan agar kepolisian terus mengedepankan edukasi kepada masyarakat. Baginya, di era KUHP baru, pencegahan kejahatan melalui pendekatan sosiologis jauh lebih berharga daripada sekadar penindakan di balik jeruji besi.
{RAMBE}