Ujian Besar Penegakan Hukum! Siapa di Balik Serangan terhadap Andrie Yunus?
Ujian Besar Penegakan Hukum! Siapa di Balik Serangan terhadap Andrie Yunus?. (Foto: RAMBE)
Gambar Ilustrasi
JAKARTA — Gelombang desakan publik kembali menguat dalam kasus penyiraman zat kimia terhadap aktivis Andrie Yunus. Sorotan kini tidak lagi berhenti pada pelaku lapangan, melainkan mengarah pada satu pertanyaan krusial: apakah rantai komando di balik aksi ini benar-benar akan dibongkar?
Pernyataan terbaru dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai bahwa langkah pergantian jabatan Kepala BAIS TNI tidak cukup menjawab substansi persoalan. Dalam perspektif investigatif, pergantian posisi dinilai hanya menyentuh permukaan—sementara inti persoalan, yakni dugaan keterlibatan struktur komando, belum tersentuh secara utuh.
Dari Pelaku ke Rantai Komando
Kasus yang menimpa Andrie Yunus sejak awal memang memunculkan indikasi kuat adanya perencanaan. Sejumlah fakta yang beredar—mulai dari dugaan jumlah pelaku yang lebih dari empat orang hingga pola pergerakan terstruktur—mengarah pada kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Di sinilah peran Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi krusial. Dengan pendekatan Scientific Crime Investigation, Polri didorong untuk tidak hanya berhenti pada identifikasi pelaku eksekutor, tetapi juga menelusuri aliran perintah, pendanaan, hingga aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Jika terbukti ada keterlibatan atasan—baik dalam bentuk perintah, persetujuan, maupun pembiaran—maka perkara ini tidak lagi sekadar kriminal biasa, melainkan masuk dalam kategori kejahatan terorganisir.
Kritik atas “Pertanggungjawaban Institusi”
Pergantian jabatan Kepala BAIS disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi. Namun, dalam kacamata banyak pihak, langkah ini justru memunculkan tanda tanya baru.
Dalam struktur militer yang hierarkis, tanggung jawab tidak berhenti pada satu posisi. Ada rantai komando yang melibatkan berbagai lapisan kepemimpinan. Tanpa pengungkapan menyeluruh, publik berpotensi melihat langkah ini sebagai bentuk akuntabilitas parsial—bahkan berisiko menimbulkan kesan adanya upaya menutup fakta yang lebih besar.
Peradilan Umum Jadi Titik Kunci
Isu lain yang tak kalah penting adalah jalur peradilan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang TNI, tindak pidana umum yang terjadi di ruang sipil seharusnya diproses melalui peradilan umum, bukan militer.
Kasus ini, yang terjadi di luar konteks operasi militer, dinilai memenuhi unsur pidana umum. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas hanya dapat terjamin jika proses hukum dilakukan secara terbuka melalui mekanisme peradilan sipil.
Pendekatan ini juga sejalan dengan prinsip supremasi hukum, di mana semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Peran Negara dan Pengawasan Politik
Desakan kini juga mengarah ke level tertinggi pemerintahan. Presiden didorong untuk memastikan investigasi berjalan independen dan menyeluruh, termasuk kemungkinan membentuk tim khusus yang bebas dari konflik kepentingan.
Di sisi lain, DPR melalui Komisi I dan III didorong untuk memperkuat fungsi pengawasan, baik melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja) maupun optimalisasi Tim Pengawas Intelijen.
Namun penting digarisbawahi: pengawasan politik tidak boleh menggantikan proses hukum. Penegakan hukum tetap harus berjalan independen, berbasis bukti, dan dapat diuji di pengadilan.
Ujian Transparansi dan Kepercayaan Publik
Kasus Andrie Yunus kini telah melampaui ranah kriminal semata. Ia menjadi ujian besar bagi transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Di tengah kompleksitas ini, langkah tegas dan presisi dari aparat penegak hukum—khususnya Polri—menjadi kunci. Bukan hanya untuk mengungkap pelaku, tetapi juga memastikan bahwa tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga integritas sistem hukum itu sendiri.
{RAMBE}