Logo
CRIME WATCH.ID

Usai Diskusi Politik, Aktivis KontraS Disiram Air Keras

7299 views
Jumat, 13 Maret 2026 - 14:32 WIB redSVG
Usai Diskusi Politik, Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Usai Diskusi Politik, Aktivis KontraS Disiram Air Keras. (Foto: redSVG)

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast, Polisi Diminta Ungkap Pelaku dan Motif


Atas Gambar ilustrasi


Kasus kekerasan serius kembali menjadi perhatian publik setelah Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal.

Insiden tersebut terjadi pada Kamis malam (12/3/2026), tidak lama setelah Andrie Yunus selesai melakukan perekaman podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia.”

Serangan tersebut langsung memicu reaksi keras dari berbagai kelompok masyarakat sipil yang mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap pelaku di balik aksi brutal itu.


Terjadi Setelah Rekaman Podcast

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan podcast di kantor YLBHI selesai sekitar pukul 23.00 WIB.

Tidak lama setelah meninggalkan lokasi, Andrie diduga diserang oleh seseorang yang menyiramkan cairan keras ke tubuhnya.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius pada sejumlah bagian tubuh, terutama:

  • tangan kanan dan kiri
  • wajah
  • dada
  • area mata


Korban kemudian segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Dari hasil pemeriksaan medis, Andrie Yunus diketahui mengalami luka bakar sekitar 24 persen akibat cairan keras yang disiramkan oleh pelaku.


KontraS Minta Polisi Ungkap Pelaku

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menilai aksi tersebut sebagai bentuk teror terhadap pembela hak asasi manusia.

Ia menyebut penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan serius yang dapat menimbulkan luka permanen bahkan berujung kematian.

“Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil. Aparat kepolisian harus segera mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut,” ujar Dimas.

Menurutnya, perlindungan terhadap pembela HAM telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:

  • UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  • Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Pembela HAM


Aktivis yang Kerap Bersikap Kritis

Andrie Yunus dikenal sebagai aktivis yang aktif menyuarakan kritik terhadap berbagai isu demokrasi, termasuk praktik kekerasan dan dugaan pembungkaman kebebasan sipil.

Ia juga pernah menjadi sorotan publik setelah memprotes pembahasan RUU TNI yang dilakukan secara tertutup oleh DPR di sebuah hotel di Jakarta.

Dalam aksi tersebut, Andrie sempat mencoba memasuki ruang rapat hingga memicu perdebatan di lokasi.

Sejak saat itu, ia mengaku beberapa kali menerima teror atas sikap kritisnya.


Harapan Publik terhadap Penegakan Hukum

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut keamanan individu yang aktif menyuarakan kritik di ruang publik.

Publik kini menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut.

Penyelidikan yang cepat dan transparan dinilai penting agar kasus kekerasan seperti ini tidak terulang kembali dan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara demokratis.


{redSVG}



BERITA TERKAIT