Logo
CRIME WATCH.ID

Vonis Praperadilan Delpedro Marhaen dkk Dinilai “Normalisasi” Pembungkaman Aktivis

264 views
Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:31 WIB Admin
Vonis Praperadilan Delpedro Marhaen dkk Dinilai “Normalisasi” Pembungkaman Aktivis

Vonis Praperadilan Delpedro Marhaen dkk Dinilai “Normalisasi” Pembungkaman Aktivis. (Foto: Admin)

JAKARTA – Amnesty International Indonesia mengecam putusan praperadilan yang menolak permohonan empat aktivis—Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar—sebagai langkah yang dapat “menormalkan pembungkaman kebebasan berekspresi” di Indonesia. 

Menurut Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia, Usman Hamid, hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kurang mempertimbangkan bukti yang disampaikan pemohon dan mengabaikan nilai keadilan publik saat memutuskan kasus tersebut. 


Latar Belakang Kasus

Keempat aktivis itu mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penangkapan, penyitaan, dan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait unjuk rasa akhir Agustus 2025 yang berujung kericuhan. Kuasa hukum mengklaim terdapat sejumlah pelanggaran prosedural, antara lain penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, serta penangkapan dan penyitaan tanpa prosedur yang sesuai. 


Dampak Putusan dan Penilaian HAM

Amnesty menyatakan bahwa keputusan ini menunjukkan upaya represif terhadap aktivis yang menyuarakan aspirasi masyarakat—padahal hak tersebut dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan instrumen internasional seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). “Negara seharusnya melindungi warga yang menyampaikan kritik, bukan menjadikannya musuh yang harus dipenjara,” kata Usman Hamid.

Amnesty mengingatkan bahwa jika praktik kriminalisasi terhadap aktivis damai terus terjadi, maka Indonesia bisa menjauh dari prinsip negara hukum yang menghormati hak asasi manusia.


{SVG}



BERITA TERKAIT