Logo
CRIME WATCH.ID

Wacana Kapolri Tanpa Persetujuan DPR Mengemuka, Kompolnas Buka Suara: Jangan Gegabah!

6244 views
Jumat, 12 Desember 2025 - 10:21 WIB Rambe
Wacana Kapolri Tanpa Persetujuan DPR Mengemuka, Kompolnas Buka Suara: Jangan Gegabah!

Wacana Kapolri Tanpa Persetujuan DPR Mengemuka, Kompolnas Buka Suara: Jangan Gegabah!. (Foto: Rambe)


Jakarta — Wacana kontroversial soal pengangkatan Kapolri tanpa persetujuan DPR mendadak mencuat dan memantik perdebatan publik. Usulan ini dinilai berpotensi mengubah lanskap hubungan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif dalam tata kelola kepolisian nasional.

Menanggapi isu tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akhirnya buka suara. Mereka mengingatkan agar gagasan tersebut tidak dibahas secara tergesa-gesa, mengingat posisi Kapolri bukan jabatan teknis biasa, melainkan strategis dan berdampak luas pada demokrasi serta akuntabilitas publik.


Usulan Dinilai Perlu Dikaji Matang

Kompolnas menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan Kapolri saat ini—yang melibatkan persetujuan DPR—merupakan bagian dari sistem checks and balances dalam negara demokrasi. Perubahan terhadap mekanisme tersebut, menurut Kompolnas, harus melalui kajian mendalam, bukan sekadar respons politik jangka pendek.

Menurut Kompolnas, pengangkatan Kapolri tidak hanya menyangkut urusan internal Polri, tetapi juga menyentuh kepentingan publik, pengawasan, dan legitimasi politik. Oleh karena itu, keterlibatan DPR dinilai memiliki fungsi penting sebagai representasi rakyat.


Kekhawatiran soal Akuntabilitas

Wacana penghapusan persetujuan DPR dalam pemilihan Kapolri memunculkan kekhawatiran soal melemahnya fungsi pengawasan. Kompolnas mengingatkan bahwa tanpa mekanisme kontrol yang jelas, potensi konflik kepentingan dan penurunan transparansi bisa terjadi.

“Kapolri adalah jabatan yang memiliki kewenangan besar, dari penegakan hukum hingga pengelolaan keamanan nasional. Maka proses pemilihannya harus menjamin akuntabilitas,” demikian penekanan Kompolnas.


Belum Ada Sikap Resmi Pemerintah

Hingga kini, pemerintah belum menyampaikan sikap resmi apakah wacana tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam bentuk revisi undang-undang atau hanya sebatas diskursus. Namun munculnya usulan ini dinilai mencerminkan dinamika politik dan ketegangan lama antara kebutuhan efektivitas pemerintahan dan prinsip pengawasan legislatif.

Sejumlah pengamat menilai, bila wacana ini benar-benar dilanjutkan, maka diskusi publik dan partisipasi masyarakat sipil menjadi mutlak agar perubahan aturan tidak menggerus prinsip demokrasi.


Isu Sensitif di Tengah Sorotan Publik

Wacana ini mencuat di saat Polri tengah berada dalam sorotan publik terkait berbagai isu penegakan hukum dan reformasi internal. Karena itu, Kompolnas mengingatkan agar setiap perubahan kebijakan justru memperkuat kepercayaan publik, bukan sebaliknya.

“Yang terpenting bukan cepat atau lambat, tetapi tepat dan bertanggung jawab,” menjadi garis besar sikap Kompolnas dalam merespons isu tersebut.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT