Yusril Ihza Mahendra Buka Suara: UU Peradilan Militer 'Wajib' Direvisi, DPR Bisa Ambil Inisiatif Mendahului!
Yusril Ihza Mahendra Buka Suara: UU Peradilan Militer 'Wajib' Direvisi, DPR Bisa Ambil Inisiatif Mendahului!. (Foto: {RAMBE})
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI
JAKARTA – Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sudah mendesak untuk diubah. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas polemik kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang menyeret oknum anggota TNI.
Yusril menyoroti adanya stagnasi regulasi yang terjadi selama dua dekade, di mana mandat reformasi hukum militer sejak tahun 2004 hingga kini belum terealisasi.
Stagnasi 22 Tahun: Mandat UU TNI yang Terabaikan
Yusril menjelaskan bahwa sejak disahkannya UU TNI pada tahun 2004, seharusnya ada penyesuaian besar dalam sistem peradilan bagi prajurit. Dalam UU TNI, diatur bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, sedangkan tindak pidana militer di peradilan militer.
Namun, aturan tersebut memiliki "kunci" yang belum dibuka hingga saat ini.
"Itu baru berlaku setelah Undang-Undang Peradilan Militer-nya diubah. Dan sampai sekarang tidak diubah. Sebenarnya sejak 2004 pun sudah harus diubah seiring berlakunya UU TNI, cuma sampai sekarang belum juga," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (27/4/2026).
DPR Bisa Ambil Inisiatif, Pemerintah Masih Menunggu
Meski mengakui urgensi revisi, Yusril mengungkapkan bahwa pemerintah belum mengambil langkah inisiatif untuk mengajukan draf revisi tersebut. Ia pun melemparkan bola panas ke senayan, menyatakan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk mendahului pemerintah dalam proses legislasi.
"Kecuali DPR, kalau DPR mendahului ya boleh saja. Atau ada yang mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi sebelum itu terjadi, yang berlaku adalah ketentuan UU Peradilan Militer yang lama," ucap pakar hukum tata negara tersebut.
Kasus Andrie Yunus: Mengapa Tidak Bisa Koneksitas?
Menanggapi desakan agar kasus Andrie Yunus dibawa ke peradilan umum atau koneksitas, Yusril memberikan penjelasan teknis hukum yang tegas. Menurutnya, Peradilan Koneksitas hanya bisa digelar jika terdapat perpaduan tersangka antara militer dan sipil.
- Subjek Hukum: Selama tersangka hanya berasal dari unsur TNI, maka UU No. 31/1997 mutlak merujuk pada subjeknya, bukan jenis tindak pidananya.
- Absennya Tersangka Sipil: Dalam kasus Andrie Yunus, hingga saat ini belum ditemukan keterlibatan pihak sipil.
- Status Hukum: "Kalau hanya militer saja, tidak relevan kita bicara tentang koneksitas. Karena proses sudah berjalan ke pengadilan (militer), maka tidak ada koneksitas sampai sekarang," jelas Yusril.
Benturan Tiga Regulasi
Yusril mengakui adanya kompleksitas karena tumpang tindih antara tiga payung hukum: UU Peradilan Militer, UU TNI, dan KUHAP. Namun, secara legal-formal, selama UU Peradilan Militer belum diamandemen atau dibatalkan oleh MK, maka ketentuan yang melihat pada "Subjek" (prajurit TNI) tetap menjadi panglima dalam penentuan pengadilan.
{RAMBE}