Logo
CRIME WATCH.ID

Bareskrim Buru Sampai ke Hutan Bakau, 2 DPO Kakap Sabu 48 Kg Jaringan RI-Malaysia Keok di Bengkalis!

7454 views
Rabu, 17 Juni 2026 - 14:43 WIB {RAMBE}
Bareskrim Buru Sampai ke Hutan Bakau, 2 DPO Kakap Sabu 48 Kg Jaringan RI-Malaysia Keok di Bengkalis!

Bareskrim Buru Sampai ke Hutan Bakau, 2 DPO Kakap Sabu 48 Kg Jaringan RI-Malaysia Keok di Bengkalis!. (Foto: {RAMBE})

Gambar Ilustrasi


Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim POLRI


DEDIKASI TANPA BATAS DI TENGAH MALAM! Bareskrim Buru Sampai ke Hutan Bakau, 2 DPO Kakap Sabu 48 Kg Jaringan RI-Malaysia Keok di Bengkalis!

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali menorehkan prestasi gemilang dalam perang puputan melawan peredaran gelap narkotika internasional. Melalui operasi senyap berskala besar yang digelar pada Selasa (16/6/2026) dini hari, tim khusus Bareskrim Polri sukses meringkus dua gembong narkoba yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lintas negara, yakni Indra Bayu dan Solihin, di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kedua buron kakap ini merupakan bagian dari sindikat penyelundup 48 kg sabu, 15 kg ketamin, dan 20.000 butir ekstasi asal Malaysia. Langkah cepat dan taktis Korps Bhayangkara ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memotong urat nadi peredaran barang haram demi menyelamatkan ratusan ribu generasi muda bangsa.


Kronologi Penggerebekan Dini Hari: Dikepung Saat Sembunyi di Rumah Orang Tua

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, membeberkan bahwa kedua tersangka merupakan buron utama dari operasi penggagalan penyelundupan di perairan Bengkalis pada 18 Mei 2026 lalu. Kala itu, kedua pelaku nekat menceburkan diri ke laut dan lolos ke dalam lebatnya hutan bakau saat dikejar oleh kapal patroli Bea Cukai.

Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Setelah hampir sebulan melakukan pelacakan digital dan intelijen lapangan, Tim Bareskrim Polri yang dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Kombes Pol. Handik Zusen berhasil mengendus titik persembunyian pelaku.

Peta Operasi Penyergapan Kilat Bareskrim Polri (Selasa, 16 Juni 2026):

1. Pukul 00.05 WIB: Profiling intelijen mendeteksi target berada di Desa Muntai, Bengkalis.

2. Pukul 02.30 WIB: Indra Bayu sukses diringkus di dalam rumah orang tuanya tanpa perlawanan.

3. Pukul 03.00 WIB: Hasil interogasi kilat, polisi bergerak menciduk Solihin di kediamannya.


"Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan DPO atas nama Indra Bayu. Tim melakukan profiling dan pemantauan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian target. Sekitar pukul 02.30 WIB, tim berhasil mengamankan Indra Bayu. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mendapat keterangan terkait keterlibatan DPO Solihin yang berperan sebagai perantara penyewaan speed boat. Sekitar pukul 03.00 WIB, tim bergerak menuju rumah Solihin dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," ungkap Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan resminya hari ini (17/6/2026).

Siasat Licik Sindikat: Sewa Speed Boat Rp 30 Juta Dikendalikan Aktor Intelektual 'Atuk Ham'

Dari hasil pemeriksaan mendalam, terkuaklah rantai kejahatan terorganisir yang dikendalikan oleh seorang bandar besar bernama Atuk Ham (kini buron). Indra Bayu bernyanyi bahwa dirinya dijebak dalam pusaran bisnis haram ini bersama dua rekannya, Erwin dan Nabil. Pada awal Mei, mereka diperintahkan mengambil puluhan bungkus sabu langsung ke wilayah Batu Pahat, Sungai Panjang, Malaysia.

Untuk memuluskan jalur laut, Indra Bayu menyuap Solihin sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sebagai upah mencarikan dan menyewa speed boat cepat. Total dana yang digelontorkan untuk akomodasi laut tersebut mencapai Rp 30.500.000.

Sial bagi mereka, saat membawa dua kardus besar berisi total 64 kilogram narkotika dari seorang warga negara Malaysia berinisial WAN menuju pelabuhan tikus di Indonesia, pergerakan mereka terendus radar patroli. Karena panik, mereka membuang muatan dan melarikan diri ke hutan bakau, meninggalkan barang bukti berharga miliaran rupiah di atas kapal.


Penyelamatan Agung: Selamatkan 314 Ribu Jiwa, Selamatkan Aset Negara Rp 137 Miliar!

Keberhasilan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba bernilai fantastis ini membawa dampak sosial yang luar biasa bagi ketahanan nasional. Nilai ekonomi dari barang haram yang disita tersebut ditaksir mencapai angka yang mencengangkan.

"Dari hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti kasus narkotika ini diperoleh estimasi total nilai ekonomi sebesar Rp 137.480.562.000 (seratus tiga puluh tujuh miliar rupiah lebih). Selain itu, diperkirakan jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika tersebut sebanyak kurang lebih 314.466 jiwa," imbuh Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dengan nada bangga atas kerja keras jajarannya.

Meskipun dua DPO utama telah berhasil dijebloskan ke sel tahanan, Bareskrim Polri menegaskan tidak akan mengendurkan buruan. Saat ini, tim berlambang panah tersebut tengah melakukan pengejaran intensif terhadap empat buron tersisa yang masuk dalam konsorsium hitam ini, yaitu Erwin, Nabil, Atuk Ham, dan pemasok asal Malaysia, WAN.


{RAMBE}


BERITA TERKAIT