Tim Gabungan Korwas PPNS Bareskrim Polri, Kemenhut, & Puspom Bongkar Penyelundupan 100 Satwa Dilindungi Papua
Tim Gabungan Korwas PPNS Bareskrim Polri, Kemenhut, & Puspom Bongkar Penyelundupan 100 Satwa Dilindungi Papua. (Foto: {RAMBE})
Gambar ilustrasi
GULUNG MAFIA SATWA ENDEMIK! di Tanjung Priok: 2 Oknum Aparat Terseret Ditangkap!
JAKARTA – Ketajaman taring penegak hukum dalam meremukkan jaringan sindikat perdagangan satwa liar ilegal lintas pulau kembali membuahkan hasil gemilang. Melalui operasi intelijen gabungan berskala besar, Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum), Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Pusat Polisi Militer (Puspom) berhasil menggagalkan penyelundupan 100 ekor satwa liar dilindungi asal bumi Papua di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Langkah represif transparan ini membuktikan komitmen total Polri Presisi beserta instansi terkait dalam menegakkan supremasi hukum, sekaligus menyelamatkan kekayaan hayati keanekaragaman fauna endemik Indonesia dari ancaman kepunahan.
Kronologi Penggerebekan Tanjung Priok: Intelijen Cium Celah Logistik Laut
Keberhasilan operasi senyap yang digelar maraton pada periode 6 hingga 7 Juni 2026 ini bermula dari hasil pemantauan intensif dan pengembangan informasi akurat terkait peredaran gelap satwa liar yang memanfaatkan jalur transportasi laut menuju ibu kota. Berbekal informasi siber dan lapangan tersebut, tim gabungan langsung bergerak melakukan penindakan taktis di area pelabuhan guna memotong jalur distribusi mafia.
Dalam operasi tangkap tangan ini, petugas mengamankan 100 ekor burung endemik langka tanpa dokumen kepemilikan atau izin pengangkutan yang sah. Satwa-satwa malang tersebut langsung dievakuasi dengan cepat dan dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) BKSDA Tegal Alur, Jakarta, guna menjalani perawatan medis serta karantina kesehatan.
Daftar 100 Ekor Burung Endemik Papua yang Berhasil Diselamatkan:
- 28 Ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus)
- 19 Ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory)
- 19 Ekor Pipit Matari (Neochmia phaeton)
- 14 Ekor Mambruk Victoria (Goura victoria)
- 6 Ekor Nuri Hitam (Chalcopsitta atra)
- 4 Ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus)
- 3 Ekor Walik Wompu (Ptilinopus magnificus)
- 3 Ekor Nuri Coklat (Chalcopsitta duivenbodei)
- 2 Ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita)
- 2 Ekor Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus)
Dua Oknum Aparat Ditangkap: Seret Jaringan Sampai ke Akar-akarnya
Ketegasan hukum tanpa pandang bulu dibuktikan nyata di lapangan. Dalam rangkaian operasi tersebut, tim gabungan turut mengamankan dua oknum aparat berinisial BI dan ZF untuk diperiksa secara intensif oleh pihak Puspom guna mendalami keterlibatan mereka dalam memfasilitasi jalur distribusi haram ini.
Penyidik dari Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama PPNS Kemenhut kini tengah mempreteli alur pengiriman, melacak pelaku utama yang mengatur peredaran, serta membongkar jaringan penampung yang mengeruk keuntungan finansial dari bisnis hitam ini.
Para pelaku dipastikan terjerat hukum berat pidana penyelundupan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperbarui secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, khususnya Pasal 40A ayat (1) huruf d. Berdasarkan beleid terbaru ini, para aktor kriminal terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda finansial berat dari kategori IV hingga kategori VI.
Strategi Multidoor & Gandeng Interpol: Kejar Aliran Dana Kejahatan
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa penanganan perkara dipastikan berjalan tertib dan cepat dengan strategi paralel. Penanganan fisik satwa sebagai barang bukti hidup harus rapi dan tercatat di PPS Tegal Alur, sementara pengamanan dokumen, pemeriksaan keterangan, dan pemetaan jalur distribusi dinaikkan statusnya secara bertahap untuk menyasar aktor intelektual (bukan hanya kurir pembawa).
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan bahwa pola peredaran gelap ini telah bertransformasi lintas wilayah bahkan lintas negara. Oleh sebab itu, negara menerapkan pendekatan hukum multidoor.
"Pelacakan aliran dana hasil kejahatan ini terus kami kuatkan melalui sinergi bersama PPATK. Jika dalam pengembangan ditemukan rantai jaringan yang terhubung ke luar negeri, kami siap membawa kasus ini ke jalur hukum internasional melalui kerja sama dengan Interpol," tegas Dwi Januanto Nugroho, Minggu (14/6/2026).
Langkah sinergis yang ditunjukkan jajaran Bareskrim Polri dan kementerian ini mendapat apresiasi tinggi dari para aktivis lingkungan. Penguatan pengawasan di simpul logistik hilir seperti pelabuhan, yang diimbangi dengan pengetatan penjagaan di wilayah hulu (habitat asli rawan buru Papua), diyakini menjadi tameng kokoh dalam menjaga kedaulatan serta kelestarian ekosistem fauna milik Indonesia.
{RAMBE}