Bareskrim Polri Tetapkan 2 Bos PT Simba Jaya Utama Jadi Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal dan TPPU!
Bareskrim Polri Tetapkan 2 Bos PT Simba Jaya Utama Jadi Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal dan TPPU!. (Foto: {RAMBE})
Gambar ilustrasi
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dan jajaran
Bareskrim Sita Bukti Aliran Dana Emas Ilegal.
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri di bawah komando Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak sukses menggulung jaringan gurita mafia tambang emas ilegal di tanah air. Dalam pengembangan penyidikan terbaru, penyidik resmi menetapkan dua petinggi korporasi berinisial DHB dan VC sebagai tersangka baru atas dugaan keterlibatan dalam sindikat pengolahan, distribusi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil emas ilegal.
Langkah tegas ini membuktikan komitmen tanpa pandang bulu Korps Bhayangkara dalam memberantas praktik penambangan liar yang merugikan keuangan negara sekaligus merusak ekosistem lingkungan secara masif.
Gurita Bisnis PT Simba Jaya Utama: Jejak Hitam Sang Anak dan Penerus Takhta
Penetapan status tersangka terhadap DHB dan VC merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka terdahulu, yakni TW, DW, dan BSW, yang sudah diringkus korps baju cokelat sejak 27 Februari 2026 silam.
Bareskrim Polri berhasil membongkar bahwa kedua tersangka baru ini mengendalikan perusahaan yang sama, yaitu PT Simba Jaya Utama (PT SJU), secara bergantian untuk memuluskan rantai distribusi emas ilegal dari hulu ke hilir.
Peta Jabatan Tersangka di PT Simba Jaya Utama (PT SJU):
1. Tersangka DHB : Menjabat sebagai Direktur Utama (Periode 13 Agustus 2021 – 14 September 2022).
2. Tersangka VC : Menjabat sebagai Direktur Utama (Periode 14 September 2022 – Sekarang).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa tersangka DHB merupakan putra kandung dari SB alias A, salah satu tokoh kunci sekaligus aktor intelektual dari jaringan mafia emas ini. Namun, karena SB alias A dilaporkan telah meninggal dunia pada April 2026 lalu, tuntutan hukum terhadapnya otomatis gugur demi hukum. Meski demikian, penyidik memastikan pengusutan aliran dana haram keluarga ini tidak akan berhenti.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang. DHB diketahui merupakan putra dari SB alias A, yang sebelumnya diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. Kendati (SB alias A) telah meninggal dunia, penyidik tetap melanjutkan proses pengusutan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat," tegas Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta.
Konstruksi Kejahatan: Modus "Follow the Money" Buru Aset Tersangka
Dalam skema kejahatan terorganisir ini, kedua tersangka diduga kuat berperan aktif dalam menyerap emas dari tambang rakyat ilegal, melakukan pemurnian secara rahasia, hingga mendistribusikannya ke pasar gelap. Tidak main-main, polisi mengantongi sedikitnya lima alat bukti sah untuk menjerat para bos tambang ini, yang meliputi keterangan saksi ahli, dokumen perusahaan, barang bukti fisik, hingga jejak digital forensik.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya lima alat bukti sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti fisik, serta bukti elektronik. Kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan serangkaian aktivitas ilegal mulai dari menampung, memanfaatkan, mengolah, hingga memurnikan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin," lanjut Ade Safri.
Guna memiskinkan para pelaku, Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menerapkan strategi Follow the Money (mengikuti aliran uang). Langkah ini diambil demi melacak ke mana saja uang hasil kejahatan tambang tersebut dicuci, apakah disamarkan dalam bentuk aset, properti, atau dialirkan ke rekening pihak lain.
Dibidik Pasal Berlapis dan Dicekal ke Luar Negeri!
Untuk memastikan kedua tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri atau menghilangkan barang bukti, Bareskrim Polri bergerak cepat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM demi menerbitkan surat penangkalan.
DHB dan VC kini terancam menghabiskan waktu lama di balik jeruji besi lantaran dijerat dengan undang-undang berlapis, di antaranya:
- UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
"Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar tindak pidana asal, tetapi juga pencucian uangnya, agar memberikan efek jera maksimal. Negara tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara serta merusak lingkungan," tutup jenderal bintang satu tersebut dengan tegas.
{RAMBE}